
SAMPIT, Supersemar News – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 26,43 gram pada Selasa, 1 Juli 2025 lalu.
Kapolres Kotim, AKBP Rezky Maulana Zulkarnain, melalui Kasat Narkoba AKP Suherman mengungkapkan, ”Kasus ini terungkap setelah petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa seorang terduga RH (45) sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu,” kata AKP Suherman pada Kamis (3/7).
Lalu, berdasarkan informasi tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RH, di Jalan Kenan Sandan Wisma Pintu No 1, RT 042, RW 008, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalimantan Tengah.
Selanjutnya, Petugas kepolisian melakukan penggeledahan RH, sehingga ditemukan 6 bungkus plastik klip berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 26,43 gram.
Selain itu, petugas kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya, termasuk 1 buah timbangan digital, 1 buah tas slempang, dan 2 buah handphone, jelas AKP Suherman.
”Terduga pelaku, RH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Kotim untuk proses sidik lanjut,” ucap AKP Suherman.
Kasus ini menunjukkan bahwa Polres Kotim terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya narkotika. Kegiatan pengungkapan kasus ini berlangsung dengan aman dan kondusif, pungkasnya.
(Fauji)
