
SAMPIT, Supersemar News — Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 26,16 gram.
Kasus ini terungkap setelah petugas kepolisian mendapatkan informasi bahwa seorang terduga MS (45) sering mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kapolres Kotim, AKBP Rezky Maulana Zulkarnain, melalui Kasat Narkoba AKP Suherman mengungkapkan, ”Berdasarkan informasi tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku. Pada Selasa, 1 Juli 2025, sekitar jam 15.00 WIB,” kata AKP Suherman Kamis (3/7).
Dari pengintaian tersebut, petugas kepolisian berhasil menangkap MS, di Jalan Hasan Mansyur, RT 041, RW 007, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalimantan Tengah.
Selanjutnya, petugas kepolisian melakukan penggeledahan MS, dan ditemukan 6 bungkus plastik klip kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 26,16 gram. Selain itu, petugas kepolisian juga mengamankan 1 buah handphone Vivo dengan 2 simcard dan 1 buah sepeda motor Scopy warna putih.
Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Kotim untuk proses sidik lebih lanjut.
Keberhasilan ini membuktikan pentingnya sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam memerangi narkoba. Kami tidak akan berhenti sampai di sini, pungkasnya.
(Fauji)
