JAKARTA, Supersemar News — Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Djaka Budi Utama buka suara namanya terseret dalam kasus dugaan suap perusahaan Blueray Cargo.
‎Djaka terlihat hadir dalam konferensi pers APBN Kita di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (5/6).

‎Mengenakan baju batik lengan panjang, Djaka duduk di bagian belakang kanan Purbaya.

‎Dalam konferensi pers tersebut, Djaka sempat berdialog bersama Purbaya, terutama mengenai penerimaan kepabeanan dan cukai. Ia juga berbincang mengenai upaya Bea Cukai dalam menindak rokok ilegal.

‎Kehadiran Purnawirawan TNI itu cukup menarik perhatian awak media karena ia menjadi salah seorang pimpinan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang banyak ditanya awak media.

‎Pertanyaannya beragam. Ada yang mengenai peran Bea Cukai setelah kehadiran BUMN ekspor PT Danantara Sumberdaya Indonesia, kelanjutan kasus dugaan praktik pelanggaran impor oleh penjual perhiasan mewah Tiffany & Co, dan soal kasus dugaan suap dan gratifikasi impor di Bea Cukai.

‎Ketika ditanya mengenai dugaan kasus tersebut, Djaka hanya menjawab singkat.

‎”Terkait dengan permasalahan importasi di Bea Cukai, kita sama-sama ikuti perkembangan persidangan saja,” ujar Djaka.

‎KPK menetapkan enam orang tersangka dalam suap dan gratifikasi importasi barang di Ditjen Bea Cukai. Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT).

‎Mereka ialah mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono.

‎Kemudian Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; Pegawai Ditjen Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo; Pemilik PT Blueray bernama John Field; dan Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.

‎Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan terdakwa Pemilik PT Blueray bernama John Field dan kawan-kawan, Rabu (20/5), terungkap adanya amplop berisi 213.600 dolar Singapura dengan kode Sales 2-1 DIR. Jaksa KPK menyebut amplop itu merujuk kepada Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama.