
SAMPIT, Supersemar News — Unit Reskrim Polsek Ketapang Polres Kotawaringin Timur (Kotim) telah mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra yang diduga membawa narkotika jenis Sabu seberat 27,06 Gram diduga milik pelaku berinisial MIK (25).
Kejadian tersebut terjadi pada 31 Maret 2026 di Jalan MT Haryono, tepatnya di halaman Bank BRI KC Sampit, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim. Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Kotawaringin Timur dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.
Dalam hal ini, Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, menjelaskan kronologis kejadian. “Hari Selasa 31 Maret 2026, sekitar pukul 17.45 Wib, anggota Polsek Ketapang mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di BRI (TKP) telah terjadi transaksi narkotika jenis sabu,“ kata AKP Edy, pada Kamis (2/4/2026).
Setelah petugas mendapatkan informasi ini dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut ditemukan seseorang yang dicurigai sebagai terlapor MIK dengan menggunakan kendaraan R 4 Merk Daihatsu Sigra Warna Abu-abu metalik Nopol B 1435 ROL.
Baca berita lainnya
Dari hasil penyelidikan petugas berhasil mengamankan terlapor MIK dengan memanggil security Bank BRI dengan menunjukkan perintah tugas dalam pengungkapan diduga sabu dan dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan digunakan pelaku.
“Petugas memeriksa diatas handle rem tangan 1 tas warna hitam yang berisi 1 dompet yang didalam dompet tersebut, berisi 1 bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan butiran kristal bening diduga sabu,“ ucap AKP Edy.
Lalu, setelah diperiksa dalam plastik tersebut terdapat 4 bungkus plastik klip ukuran kecil, 1 sendok terbuat dari potongan sedotan plastik warna putih, dan 1 Handphone Merk Vivo V23 warna kuning.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan disaksikan RT setempat dirumah pelaku di Jalan Perum Wengga Agung, Barak Milik saudara Ahyat No.2 sebelah kanan.
“Petugas melakukan penggeledahan disebuah lemari, ditemukan kotak kecil berisi 5 bungkus plastik klip berisikan butiran kristal bening yang juga diduga sabu. Terlapor mengakui, bahwa barang tersebut miliknya,“
Atas kejadian tersebut, MIK beserta barang bukti dibawa ke Polsek Ketapang untuk proses sidik lanjut, dan disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII Angka 50 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Fauji)
