JAKARTA, Supersemar News – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi merespons soal keberadaan warga Israel yang tinggal hingga buka usaha di Bali.

Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Ditjen Imigrasi, Eko Budianto mengatakan, penerbitan visa untuk negara-negara tersebut termasuk Israel dilakukan melalui calling visa yang persetujuannya melibatkan kementerian/lembaga lainnya.

Kementerian/Lembaga yang dimaksud adalah Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kejaksaan Agung, Polri, BAIS hingga BIN.

Eko mengatakan, penerbitan visa melalui calling visa sangat sedikit karena dilakukan dengan selektif.

“Salah satunya adalah Israel. Jadi verifikasinya tidak kemudian dari Imigrasi, persetujuan tidak dari Imigrasi. Itu yang pertama,” kata Eko dalam media briefing di kantor Imigrasi, Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Eko mengatakan, hasil penelusuran di lapangan menemukan bahwa warga Israel yang tinggal dan membuka usaha di Bali memiliki kewarganegaraan ganda.

Karenanya, kata dia, saat mengajukan visa tidak menggunakan kewarganegaraan Israel.

“Ini yang menjadi isu di luar negeri, sehingga warga negara-warga negara Israel rata-rata kadang-kadang mereka itu punya kewarganegaraan-kewarganegaraan lain,” ujarnya.

Adapun keberadaan warga negara Israel di Bali menjadi sorotan publik.

Dalam unggahan akun Instagram @shiftmedia.id menyoroti kebijakan calling visa pemerintah untuk warga Israel yang hanya membutuhkan persetujuan Ditjen Imigrasi sebelum visa diterbitkan.

Sumber : kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *