
Diduga dua tersangka diamankan petugas kepolisian. (Supersemar News)
SAMPIT, Supersemar News — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menangkap dua karyawan PT GAP (Globalindo Alam Perkasa) Estate Alam Sahara 2, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng, karena dugaan penggelapan pupuk sawit.
Dua tersangka, RLN (43) dan ARP (37), ditangkap pada Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, setelah melakukan penggelapan pupuk sawit milik perusahaan.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, menjelaskan kronologi kejadian penggelapan tersebut pada Senin (30/3/2026).
“Pada Kamis (26/3/2026), RLN melakukan aktivitas pekerjaannya sebagai mandor, memantau karyawan untuk melakukan aplikasi pemupukan pohon kelapa sawit milik PT GAP. Sekitar pukul 08.10 WIB, RLN melihat pupuk yang belum diaplikasikan oleh karyawan pemupukan, kemudian langsung menyimpannya di semak-semak samping pohon kelapa sawit yang ditutupi dengan pelepah pohon kelapa sawit,“ jelas AKP Edy.
Baca berita lainnya
Selanjutnya, sekitar pukul 08.30 WIB, RLN tiba di Blok E 38 Divisi H PT GAP dan memerintahkan ARP untuk menyimpan pupuk sebanyak 1 sak untuk dijual. ARP langsung menyimpan 1 karung pupuk, kemudian RLN pergi dari blok menuju ke kantor HS1 PT GAP.
RLN kemudian menghubungi SS dan menanyakan apakah mau mengantarkan pupuk dari Blok 38 PT GAP ke Kampung Ronggang untuk dijual. Sekitar pukul 10.30 WIB, RLN kembali ke Blok E 38 dan meminta kepada HAR, APD, dan EPR yang sedang mengaplikasikan pupuk untuk menyimpan kembali 3 karung pupuk buah kelapa sawit.

“Uang hasil penjualan pupuk tersebut akan digunakan untuk membeli rokok. RLN, ARP, dan SS kemudian memuat 5 karung pupuk sawit ke dalam mobil Daihatsu Xenia KH 1875 LE,“ ucap AKP Edy.
Lalu, SS meminta upah sebesar Rp 150.000, yang kemudian dibayar oleh RLN. Setelah itu, RLN dan SS berpisah jalan menuju ke Desa Ronggang.
Sekitar pukul 13.10 WIB, RLN dan SS bertemu di Desa Ronggang, kemudian RLN menurunkan 1 karung pupuk yang akan dijual kepada EN, namun belum dibayarkan.
Selanjutnya, RLN dan SS sepakat untuk menitipkan mobil yang digunakan untuk mengangkut pupuk tersebut di tempat EN, karena mobil tersebut sempat difoto oleh tim Security di Pos 3 Agrinas.
Sekitar pukul 15.00 WIB, RLN dipanggil oleh Staf Mandor BW dan menanyakan kenapa pupuk bisa keluar dari perusahaan PT GAP. RLN menjawab tidak mengetahuinya.
Kemudian, sekitar pukul 19.00 WIB, RLN mendapatkan telepon dari DEB yang memerintahkan RLN untuk menyerahkan diri saja untuk menemui HAR. RLN kemudian menelepon ARP untuk mendatangi kantor PT GAP dengan maksud menyerahkan diri akibat telah melakukan penggelapan pupuk tersebut.
“Kedua tersangka dan barang bukti mobil Daihatsu Xenia KH 1875 LE telah dibawa ke kantor Polres Kotim untuk diproses lebih lanjut,“ tambahnya.
Atas kejadian ini, kedua pelaku disangkakan Pasal yang diterapkan adanya dugaan Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 Jo Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(Fauji)
- Personel Resmob Bareskrim Terima Pin Emas Kapolri, Kasatresmob: Awal Tanggung Jawab yang Lebih Besar
- Kabag Ops Polres Kotim Wakili Kapolres Dalam Rapat Percepatan FPKMS Bersama Dirjen Perkebunan RI & Forkopimda Kotim
- Kebakaran TPA Jatiwaringin, Upaya Pemadaman dan Evakuasi Terus Dilakukan
- Resmob Polres Kotim Ringkus 2 Pelaku Pembunuhan di Mentaya Hulu
- Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 500 Gram Sabu Riau-NTB, Kurir Sembunyikan Narkoba di Dalam Tubuh
