
Diduga pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan Polres Kotim dan selanjutnya akan dilakukan proses sidik lebih lanjut.
SAMPIT, Supersemar News — Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) telah melakukan pengungkapan Tindak Pidana Narkotika jenis sabu dengan TKP di Greenville Hotel jalan Gunung Merbabu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
Pengungkapan ini terjadi pada Kamis (23/4/2026). Diduga pelaku berhasil diamankan berinisial AP (30) beserta barang bukti.
Keberhasilan dalam pengungkapan tersebut merupakan komitmen Polres Kotawaringin Timur dalam pemberantasan narkoba diwilayah binaannya.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, menyampaikan bahwa anggota Satresnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa AP sering membawa narkotika jenis sabu.
Baca juga berita lainnya
- TNI Evakuasi Pilot Amerika Serikat yang Tewas Ditembak dan Pesawatnya Dibakar di Papua
- Warga Jakarta Penghasil Banyak Sampah Bakal Diminta Bayar Iuran Lebih Mahal
- Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Kenegaraan Presiden Belarus Aleksandr Lukashenko di Istana Merdeka
- Bank Dunia Naikkan Status Vietnam dan Filipina Jadi Negara Berpendapatan Menengah Atas, Indonesia Kalah
- Pemkot Depok Buka Kembali Program Magang ke Jepang di 2027, Simak Cara Daftarnya!
Lalu petugas melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, sehingga berhasil menemukan dan mengamankan diduga pelaku AP di TKP.
“AP setelah diamankan, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga sekitar. Dari hasil penggeledahan petugas menemukan 19, 67 gram diduga sabu-sabu dalam 5 bungkus plastik klip. AP mengakui bahwa barang tersebut miliknya,“ kata AKP Edy.
Selanjutnya barang bukti (barbuk) diduga sabu dan pelaku diamankan ke Polres Kotawaringin Timur untuk proses sidik lanjut.
Atas kejadian ini, diduga pelaku AP akan di sangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang – Undang RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang – Undang No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana.
(Fauji)
