BATULICIN – Supersemar news.
Seorang suami berinisial FS (41) diamankan Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanahbumbu setelah dilaporkan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial UL (37).

Kapolres Tanahbumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kapolsek Satui, AKP Hardaya, membenarkan telah mengamankan tersangka usai menerima laporan dari istrinya.

Dijelaskannya, peristiwa KDRT ini terjadi di rumahnya yang beralamatkan Gang Mulia RT 01 Desa Sungai Cuka, Kecamatan Satui, Minggu (18/08/24) pukul 21.30 Wita.

Usai kejadian, sang istri melaporkan KDRT yang dialaminya. Kemudian, pihaknya amankan tersangka pada Selasa (21/08/24) pukul 19.30 Wita di bengkel tambal ban Jalan Propinsi KM 162 RT 01 Desa Sungai Cuka Kecamatan Satui saat Ops Sikat IntanHardaya, menjelaskan kronologis KDRT yang dilakukan tersangka terhadap istrinya. Dimana peristiwa berawal pada saat si istri (korban) pulang ke rumah sehabis mengantar pesanan laundry.

Kemudian sesampainya di rumah dia mengecas handphone di kamar. Pada saat itu posisi pintu kamar sebagian terbuka, kemudian si istri melihat suaminya (pelaku) berada di rumah sedang gelisah dikarenakan sudah lama tidak bekerja.

Kemudian saat si istri menegur, si suami merasa tidak terima, sehingga terjadilah cekcok adu mulut sampai dengan suami mencekik leher istrinyaMelihat kejadian tersebut anak mereka mencoba melerai, sehingga korban dan pelaku saling dorong mendorong sampai ke teras rumah dan saat itu pelaku mengambil helm.

Menurut keterangan anak mereka, melihat ibunya dipukul sebanyak dua kali di bagian pundak sebelah kiri. Kemudian menurut keterangan si istri dia juga dipukul menggunakan kursi terbuat dari plastik di bagian pundak sebelah kiri yang mana sebelumnya helm dan kursi yang digunakan pelaku memang sudah berada di teras rumah.

Atas pemukulan yang dilakukan si suami, si istri babak belur dengan mengalami luka memar dan bengkak pada bagian leher dan pundak sebelah kiri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Satui.Tersangka sudah kami amankan. Saat ini kami sedang memproses hukum atas perbuatan KDRT nya,” kata AKP Hardaya, Kamis (22/8/2024).

Bersama dengan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah helm merk GM, tiga buah kursi plastik, dan satu lembar baju daster.

Dikutip dari Banjarmasinpost.co.id
Editor//Jokosw