
JAKARTA, Supersemar News- Girik adalah surat kuasa atas lahan, termasuk penguasaan tanah secara turun-temurun maupun secara adat.
Surat tanah ini juga menjadi bukti sebagai pembayar pajak PBB atas bidang tanah yang diklaim tersebut beserta bangunan di atasnya.
Kepemilikan tanah dengan bukti surat girik umumnya diperoleh dari warisan keluarga secara turun-temurun.
Meski begitu, dalam beberapa kasus, tanah girik juga bisa didapatkan melalui proses jual beli, terutama di wilayah yang belum melakukan pendaftaran tanah secara resmi.
Mulai 1 Februari 2026, girik tidak lagi berlaku sebagai bukti hukum kepemilikan tanah secara sah.
Pemilik surat tanah girik disarankan untuk segera melakukan konversi atau pendaftaran tanah agar menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Girik berisiko lebih mudah memicu sengketa, terutama ketika terjadi jual beli, warisan, atau klaim kepemilikan oleh pihak lain.
Selain itu, tanah yang masih berstatus girik juga bisa menyulitkan pemilik saat ingin mengurus balik nama, mengajukan pinjaman bank, hingga proses pembangunan karena belum terdaftar secara resmi.
Cara Mengubah Girik Menjadi Sertifikat Hak Milik
Melansir laman resmi Kementerian ATR/BPN, proses perubahan girik menjadi SHM dilakukan secara bertahap dan melibatkan pemerintah desa atau kelurahan serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Berikut cara mengubah girik menjadi SHM:
Mengurus di Kantor Kelurahan Setempat
Ada beberapa hal yang perlu diketahui sebelum mengurus sertifikat untuk tanah girik.
Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan, antara lain:
- Surat Keterangan Tidak Sengketa
Pemilik tanah perlu memastikan bahwa tanah yang diurus bukan merupakan tanah sengketa. Hal ini merujuk pada pemohon sebagai pemilik yang sah.
Sebagai buktinya, dalam surat keterangan tidak sengketa perlu mencantumkan tanda tangan saksi-saksi yang dapat dipercaya.
Saksi-saksi tersebut adalah pejabat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat.
Namun, jika suatu tempat tidak terdapat RT dan RW seperti beberapa daerah, saksi bisa didapat dari tokoh adat setempat.
- Surat Keterangan Riwayat Tanah
Selain itu, pemilik tanah juga perlu membuat Surat Keterangan Riwayat Tanah.
Fungsinya, untuk menerangkan secara tertulis riwayat penguasaan tanah awal mulai pencatatan di kelurahan sampai dengan penguasaan sekarang ini.
Termasuk pula di dalamnya proses peralihan berupa peralihan sebagian atau keseluruhan.
Biasanya, tanah girik awalnya sangat luas kemudian dijual atau dialihkan sebagian.
- Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik
Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik ini mencantumkan tanggal perolehan atau penguasaan tanah.
Kami memberikan ruang untuk
Anda menulis
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Mengurus di Kantor Pertanahan
Setelah mengurus dokumen di kelurahan setempat, pemilik tanah dapat melanjutkan ke kantor pertanahan. Adapun, tahapannya sebagai berikut:
- Mengajukan Permohonan Sertifikat
Pemohonan sertifikat harus melampirkan dokumen-dokumen yang diurus di kelurahan, dan dilengkapi dengan syarat formal, yaitu fotokopi KTP dan KK pemohon, fotokopi PBB tahun berjalan, dan dokumen-dokumen lain yang disyaratkan oleh undang-undang.
- Pengukuran ke Lokasi
Pengukuran ini dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor pertanahan.
Pengukuran dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.
- Penelitian oleh Petugas Panitia A
Setelah Surat Ukur ditandatangani dilanjutkan dengan proses Panitia A yang dilakukan di Sub Seksi Pemberian Hak Tanah. Anggota Panitia A terdiri dari petugas dari BPN dan lurah setempat.
- Pengumuman Data Yuridis di Kelurahan dan BPN
Data yuridis permohonan hak tanah tersebut diumumkan di kantor kelurahan dan BPN selama enam puluh hari. Hal ini bertujuan supaya memenuhi pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997.
Dalam praktiknya, bertujuan untuk menjamin bahwa permohonan hak tanah ini tidak ada keberatan dari pihak lain.
- Terbitnya SK Hak Atas Tanah
Setelah jangka waktu pengumuman terpenuhi, dilanjutkan dengan penerbitan SK hak atas tanah.
Tanah dengan dasar girik ini akan langsung terbit berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).
- Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)
BPHTB dibayarkan sesuai dengan luas tanah yang dimohonkan seperti yang tercantum dalam Surat Ukur.
Besarnya BPHTB tergantung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah.
BPHTB ini juga bisa dibayarkan pada saat Surat Ukur selesai, yaitu pada saat luas tanah yang dimohon sudah diketahui secara pasti.
- Pendaftaran SK Hak untuk Diterbitkan Sertifikat
SK Hak kemudian dilanjutkan prosesnya dengan penerbitan sertifikat pada subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI). Pengambilan sertifikat dilakukan di loket pengambilan.
Lamanya waktu pengurusan sertifikat ini tidak dapat dipastikan. Umumnya dapat diambil sekitar 6 bulan dengan catatan bahwa tidak ada persyaratan yang kurang.
- Biaya Mengurus Sertifikat dari Tanah Girik
Biaya pembuatan sertifikat tanah dari girik adalah sangat relatif, tergantung pada lokasi dan luasnya tanah.
Semakin luas lokasi dan semakin strategis lokasinya, biaya mengurus sertifikat tanah akan semakin tinggi.
