
SupersemarNews, Jakarta — Anggota DPR RI, Dewan Habiburokhman, menjadi pembicara dalam kuliah umum Pascasarjana Universitas Borobudur, Jakarta Timur. Di hadapan mahasiswa program doktor dan magister hukum, ia memaparkan arah pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai bagian dari reformasi sistem hukum pidana di Indonesia.
Dalam pemaparannya, Habiburokhman menekankan pentingnya penguatan perlindungan hak masyarakat melalui regulasi yang lebih adaptif dan responsif terhadap perkembangan zaman.
Selain itu, ia juga menyoroti perlunya pembenahan sistem penegakan hukum agar lebih adil, transparan, dan berkeadaban.
Menurut dia, pembaruan KUHAP dan KUHP tidak hanya menyangkut perubahan norma, tetapi juga harus diiringi dengan perbaikan praktik penegakan hukum di lapangan. Dengan demikian, keadilan substantif dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas.
