SupersemarNews, Jakarta – Bareskrim Polri mengusulkan penguatan aturan perampasan aset hasil kejahatan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika. Langkah ini dinilai penting untuk memutus aliran dana jaringan narkoba, termasuk yang melintasi batas negara melalui kerja sama internasional.

Menurut Polri, perampasan aset bukan sekadar hukuman tambahan, melainkan strategi utama untuk melumpuhkan jaringan narkotika dari sisi finansial.

Selain itu, aset sitaan diusulkan dapat dimanfaatkan untuk mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta operasional satuan tugas penanggulangan narkoba

.Usulan tersebut diharapkan menyempurnakan regulasi agar lebih adaptif terhadap kompleksitas kejahatan narkotika.

RUU Narkotika dan Psikotropika yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 juga ditargetkan mampu menyeimbangkan aspek penegakan hukum dan rehabilitasi secara berkeadilan.

Sumber : divisihumaspolri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *