Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024). 

Vonis Pengadilan Tipikor

SUPERSEMARNEWS.COM BOGOR – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, dengan hukuman 6,5 tahun penjara. Harvey terbukti bersalah dalam kasus korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menyatakan Harvey terlibat tindak pidana korupsi dan pencucian uang. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Hakim Eko dalam amar putusannya.

Hukuman Tambahan

Selain hukuman badan, Harvey juga dikenai denda Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, hukumannya bertambah 6 bulan kurungan. Harvey diwajibkan membayar uang pengganti Rp210 miliar setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Pertimbangan Hakim

Dalam putusan, hakim mempertimbangkan faktor memberatkan dan meringankan terdakwa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara.

Transisi Kasus Korupsi Lainnya

Kasus ini menambah deretan perkara korupsi besar di sektor pertambangan Indonesia. Keputusan pengadilan ini diharapkan menjadi pelajaran dan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.

Tautan Terkait:

  1. Kasus Korupsi Timah PT Timah Tbk
  2. Profil Harvey Moeis dan Keterlibatannya dalam Korupsi
  3. Vonis Terbaru Pengadilan Tipikor Jakarta

SupersemarNewsTeam
Reporter: R/SanggaBuana