JAKARTA, Supersemar News – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat aturan pemasangan atribut partai politik dengan menetapkan sejumlah ruas jalan utama dan infrastruktur strategis sebagai white area atau zona terlarang. Kebijakan ini dilakukan demi menjaga keselamatan pengguna jalan serta ketertiban ruang publik.

Sejumlah ruas jalan utama hingga infrastruktur strategis ditetapkan sebagai area terlarang atau white area yang tidak boleh dipasangi spanduk, bendera, maupun atribut parpol lainnya.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menyebut larangan ini diberlakukan pada lokasi-lokasi vital yang dinilai rawan mengganggu keselamatan pengguna jalan serta kenyamanan masyarakat.

“Jadi ada white area, ada yang misalkan sepanjang Sudirman-Thamrin itu tidak boleh. Terus flyover di atas Sudirman-Thamrin tidak boleh,” ujar Satriadi, Kamis (5/2/2026).

Kebijakan tersebut mengacu pada Pasal 52 Ayat 2 dan Pasal 53 yang mengatur pembatasan izin pemasangan atribut dengan pengawasan ketat.

Dalam aturan itu, sejumlah kawasan ikonik Jakarta masuk daftar pembatasan, mulai dari Jalan Medan Merdeka Barat, Timur, dan Selatan, kawasan Monumen Nasional, Tugu Tani, Lapangan Banteng, hingga ruas-ruas utama seperti Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin, Diponegoro, Gatot Subroto, Ir H Juanda, serta area di sekitar Istana Negara.

Selain kawasan yang secara tegas masuk white area, terdapat pula sejumlah lokasi yang diimbau untuk tidak dipasangi atribut parpol, seperti Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin, Jalan HOS Cokroaminoto, Flyover Semanggi, serta Flyover Karet. Larangan khusus di flyover diberlakukan bukan tanpa alasan.

Satriadi menegaskan bahwa aspek keselamatan menjadi pertimbangan utama, mengingat kondisi struktur jalan layang yang rentan terhadap cuaca ekstrem.

“Flyover itu tinggi, anginnya kencang. Ini menyangkut keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.

Satpol PP memastikan akan melakukan penertiban terhadap atribut yang masih terpasang di area terlarang.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, yang sebelumnya menerima instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Meski demikian, penertiban tidak akan dilakukan secara mendadak.

Satpol PP masih menunggu proses sosialisasi resmi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta kepada seluruh partai politik.

“Perlu disampaikan ke partai politik untuk tidak memasang di flyover-flyover sesuai arahan Pak Gubernur. Besok rencananya mereka (Kesbangpol) mau sosialisasikan dulu,” kata Satriadi.

Tak hanya lokasi, waktu pemasangan atribut parpol juga dibatasi secara ketat.

Partai politik hanya diperkenankan memasang atribut maksimal empat hari sebelum kegiatan dan wajib menurunkannya paling lambat dua hari setelah kegiatan berlangsung.

“Jadi kalau misalkan dia jatuh temponya sampai tanggal 8, maka kita kasih kesempatan dia untuk menurunkan dulu. Nah tanggal 9-nya baru kita lakukan penertiban,” ujar Satriadi.

Dengan aturan ini, Pemprov DKI berharap ruang publik Jakarta tetap tertib, aman, dan tidak dipenuhi atribut politik yang berpotensi mengganggu aktivitas warga.

Tindaklanjuti Perintah Prabowo

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan siap menindaklanjuti instruksi Presiden, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan sampah di Jakarta.

“Yang pertama tentu apa yang menjadi arahan Bapak Presiden untuk Jakarta akan kami tindaklanjuti. Kemarin para wali kota dan bupati di wilayah Jakarta juga hadir,” ujar Pramono di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (3/2/2026).

Pramono menjelaskan, persoalan sampah di Jakarta sejatinya sudah relatif tertangani, terutama setelah dilakukan pembersihan besar-besaran saat penanganan banjir beberapa waktu lalu.

Meski demikian, ia menegaskan upaya penanganan sampah tetap akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

“Semua hal yang berkaitan dengan sampah sebenarnya Jakarta relatif sudah dibersihkan beberapa waktu yang lalu ketika kita menghadapi banjir. Tapi sekali lagi, urusan sampah tetap akan kita bersihkan,” katanya.

Selain soal sampah, Pramono juga menyoroti arahan Presiden terkait penataan kawasan perkotaan, termasuk penggantian material bangunan.

Ia menyatakan dukungannya terhadap upaya mengubah atap seng menjadi genteng demi estetika dan kenyamanan lingkungan.

“Termasuk kemudian untuk seng diubah menjadi genteng, 1000 persen saya setuju,” tegasnya.

Tak hanya itu, Pramono juga menekankan komitmennya untuk menertibkan pemasangan atribut kegiatan politik di fasilitas publik, khususnya di flyover yang dinilai mengganggu lalu lintas.

“Yang paling penting, saya benar-benar ingin menertibkan. Tidak ada lagi di Jakarta yang namanya flyover dipakai partai kalau ada acara kemudian memasang atribut di flyover. Itu mengganggu banget lalu lintas yang ada di Jakarta dan itu akan kami lakukan,” pungkas Pramono.

Rakornas Pempus Pemda tersebut menjadi ajang sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah guna memastikan arahan Presiden dapat diterjemahkan secara konkret di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *