KADIN Cimahi Tegas Tolak Surat Pembekuan Caretaker Jabar


Ketua KADIN Kota Cimahi, H. Asep Maryadi, bersama jajaran pengurus menunjukkan sikap tegas menolak surat pembekuan dari Dewan Caretaker Jawa Barat, sebagai bentuk komitmen terhadap kepengurusan yang sah sesuai AD/ART dan PO KADIN.

SUPERSEMAR NEWS BOGORKADIN Kota Cimahi menolak tegas surat pembekuan dari pihak yang mengatasnamakan Dewan Caretaker KADIN Jawa Barat. Penolakan ini disampaikan langsung Ketua KADIN Cimahi, H. Asep Maryadi, usai rapat pengurus, Senin, 14 Juli 2025.

Tak Sesuai AD/ART dan PO

Asep menyatakan bahwa surat bernomor SKEP/137/DP-CAR/VII/2025 tertanggal 2 Juli 2025 itu tidak sah. “Surat itu bertentangan dengan AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO) KADIN,” tegasnya.

Ia menambahkan, KADIN Cimahi masih sah berdasarkan SK No. 00111/DP/XI/2018 dan SK No. Skep/0256/DP/XII/2023 dari KADIN Jabar. SK itu ditandatangani Agung Suryamal (2018) dan Cucu Sutara (2023).

Kepengurusan Masih Aktif

Menurutnya, tidak ada pelanggaran organisasi yang dilakukan pihaknya. “Kami aktif membina UMKM, berkolaborasi lintas sektor, dan mendukung pengusaha lokal,” ujarnya.

Ia juga menyebut, pihak caretaker pernah mengajukan usulan yang bertentangan dengan PO KADIN Nomor 283, yang menyatakan caretaker hanya berlaku jika kepengurusan habis masa jabatan atau melanggar aturan.

Siap Laporkan ke KADIN Indonesia

Asep memastikan, pihaknya tetap menjalankan roda organisasi dan akan melaporkan hal ini ke KADIN Indonesia. “Kami ingin menjaga marwah organisasi dan mencegah intervensi yang melemahkan KADIN,” tegasnya.

Sebagai penutup, ia berharap seluruh pihak melihat persoalan ini secara objektif dan tidak terpengaruh kepentingan sesaat.

SupersemarNewsTeam
SanggaBuana


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *