SAMPIT, Supersemar News – Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim), AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotim, Senin siang (06/04/2026). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kotim, Rimbun, S.T., serta dihadiri oleh Asisten II Setda Kotim Rody Kamislam, S.Hut., M.Si., perwakilan Korem 102 Panju Panjung, Kejaksaan Negeri Kotim, Badan Pertanahan Nasional (BPN), para camat se-Kotim, serta sejumlah undangan lainnya.

RDP ini membahas persoalan kewajiban perusahaan perkebunan dalam memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) minimal 20 persen dari total luasan lahan yang dikelola. Isu ini menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah sekitar perusahaan perkebunan.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Kotim menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Plasma (AMPLAS) yang dinilai telah berperan aktif dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif di tengah dinamika yang terjadi.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang tetap menjaga situasi wilayah agar tetap aman dan kondusif. Kami juga mengimbau agar seluruh pihak tetap mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku,” ujar Kapolres.

Ia menegaskan bahwa upaya memperjuangkan hak masyarakat, khususnya terkait kewajiban plasma, harus dilakukan secara bijak dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, perusahaan, dan masyarakat sangat penting guna mencari solusi terbaik atas berbagai kendala regulasi, baik di tingkat daerah maupun pusat.

“Kita bersama-sama memperjuangkan hak masyarakat, namun tetap harus menjaga ketertiban dan tidak menimbulkan permasalahan hukum baru. Kami tidak ingin dalam proses ini justru terjadi pelanggaran hukum yang dapat merugikan semua pihak,” tambahnya.

Rapat dengar pendapat tersebut diharapkan dapat menghasilkan solusi konkret dan menjadi langkah awal dalam penyelesaian persoalan plasma di Kabupaten Kotawaringin Timur, sehingga tercipta keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat setempat.

(Dasen CM)