Supersemar News – Dalam panggung hukum, kadang-kadang ironi datang mengenakan toga. Ia tidak mengetuk pintu. Ia langsung masuk ke ruang sidang, duduk tenang, lalu tersenyum kepada semua orang yang dulu terlalu percaya diri membaca dakwaan.

‎Begitulah kira-kira kisah yang kini menyelimuti perkara BAZNAS Enrekang.

‎Dulu, para pimpinan BAZNAS Enrekang duduk di kursi terdakwa. Mereka dipanggil, diperiksa, ditahan, lalu diperkarakan dalam narasi besar bernama dugaan korupsi. Publik disodori cerita bahwa ada kejahatan besar yang harus dihukum. Seolah-olah meja hijau hanya tinggal menjadi tempat formal untuk mengesahkan kesalahan.

‎Namun, hukum rupanya belum sepenuhnya kehilangan selera humor.

‎Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar akhirnya menjatuhkan vonis bebas. Dalam dokumen penetapan PN Makassar, salah satu amar putusan menyatakan Dr. Ilham Kadir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dibebaskan dari seluruh dakwaan, serta dipulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat. Permohonan banding jaksa pun kemudian dinyatakan tidak memenuhi syarat, dan berkas perkara diperintahkan tidak dikirim ke Pengadilan Tinggi Makassar.

‎Di titik inilah satire itu mulai bekerja.

‎Sebab ketika orang-orang yang dulu diperkarakan kini bebas, tokoh lain dalam pusaran cerita justru berada di posisi sebaliknya. Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli, kini menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pemerasan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan kasus BAZNAS Enrekang. Catatan pentingnya harus tetap ditulis dengan jelas: perkara Padeli masih berjalan, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan bersalah, dan asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati.

‎Tetapi sebagai satire, kisah ini terlalu tajam untuk dibiarkan lewat begitu saja.

‎Sebab dalam persidangan, sejumlah keterangan muncul dengan warna yang tidak biasa.  Mantan Wakil Ketua BAZNAS Enrekang, Kamaruddin, mengaku diperas eks Kajari Padeli hingga diminta menjual aset. Dalam sidang itu, jaksa membacakan BAP yang menyebut adanya permintaan uang melalui perantara, serta penyerahan uang di ruang kerja Kajari. Kamaruddin juga menyebut uang Rp410 juta yang disetor pimpinan BAZNAS bukan pengembalian kerugian negara, melainkan “menyetor”.

‎Di sinilah panggung menjadi getir.

‎Bayangkan sebuah negeri hukum yang begitu rajin meminta warga percaya kepada proses. Lalu, dalam proses itu, muncul dugaan bahwa proses sendiri pernah dijadikan alat tekan. Bukan palu hakim yang menakutkan, melainkan bayangan kekuasaan sebelum palu itu diketuk.

‎Ahli hukum pidana Prof Hibnu Nugroho, yang dihadirkan dalam sidang, menilai dugaan pemerasan oleh Padeli memanfaatkan relasi kuasa sebagai aparat penegak hukum hingga menekan psikis korban. Ia menjelaskan bahwa unsur pemaksaan tidak selalu berbentuk ancaman fisik; tekanan psikologis akibat hubungan kekuasaan juga dapat menjadi bagian dari pemaksaan.

‎Satire ini menjadi semakin lengkap karena Padeli sebelumnya membantah tuduhan pemerasan. Kepada Harian Fajar, ia menyatakan uang itu bukan pemerasan, melainkan pengembalian kerugian negara dan menjadi barang bukti. Ia juga menyebut tuduhan itu sebagai “serangan balik”. (HARIAN FAJAR)

‎Maka lengkaplah bahan komedinya: satu pihak menyebut diperas, pihak lain menyebut pengembalian kerugian negara. Satu pihak mengaku tertekan, pihak lain menyebutnya prosedur. Satu pihak akhirnya bebas dari dakwaan korupsi, pihak lain kini harus menjelaskan dirinya di hadapan hakim.

‎Ini bukan sekadar perkara siapa kalah dan siapa menang.

‎Ini tentang bagaimana hukum bisa berubah menjadi panggung yang mempermalukan dirinya sendiri ketika kewenangan dijalankan tanpa kehati-hatian. Negara hukum tidak boleh bekerja seperti pedagang gertakan: datang dengan wajah garang, membawa pasal, lalu berharap semua orang takut sebelum fakta diuji.

‎IndonesiaInside.id sebelumnya menulis bahwa perkara BAZNAS Enrekang sejak awal sarat kontroversi, terutama karena lahir di era oknum mantan Kajari Enrekang yang kini justru menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pemerasan terhadap mantan Komisioner BAZNAS. Artikel itu juga mengkritik upaya banding terhadap putusan bebas sebagai langkah yang berbahaya bagi kepastian hukum. (Indonesiainside.id)

‎Dan kini, setelah banding ditolak, ironi itu semakin berdiri tegak.

‎Jaksa boleh membawa dakwaan. Tetapi dakwaan bukan wahyu. Jaksa boleh menuntut. Tetapi tuntutan bukan kebenaran final. Aparat boleh memakai kewenangan. Tetapi kewenangan bukan surat izin untuk menekan orang yang belum tentu bersalah.

‎Dalam kasus ini, pengadilan telah berkata kepada para Komisioner BAZNAS Enrekang: tidak terbukti. Lalu hukum acara berkata kepada upaya banding: tidak memenuhi syarat. Dua kalimat pendek itu lebih tajam daripada konferensi pers panjang mana pun.

‎Sementara itu, Padeli kini menghadapi proses hukumnya sendiri. Kejaksaan Agung sebelumnya mengumumkan penahanan tersangka berinisial P terkait dugaan penerimaan uang Rp840 juta dalam perkara BAZNAS Enrekang. (kejaksaan.go.id) Dalam persidangan berikutnya, DetikSulsel melaporkan Padeli didakwa melakukan pemerasan terhadap pihak berperkara hingga Rp1,2 miliar, dengan dugaan perantara Sunarti Lewang dan Andi Makmur Karumpa.

‎Maka, panggung hukum itu seperti memutar kursi secara perlahan.

‎Yang dulu dituduh kini bebas.

‎Yang dulu berada di lingkar kuasa kini harus menjawab dakwaan.

‎Yang dulu mungkin merasa aman di balik jabatan, kini duduk di bawah lampu sidang yang sama terangnya.

‎Inilah pelajaran yang pahit, tetapi perlu. Hukum tidak boleh menjadi alat menakut-nakuti. Penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi permainan “siapa punya kuasa, dia punya cerita”. Dan institusi hukum tidak boleh dipakai untuk menyelamatkan gengsi, apalagi jika gengsi itu dibangun di atas perkara yang runtuh saat diuji.

‎Pada akhirnya, perkara BAZNAS Enrekang tidak hanya bicara tentang zakat, infak, sedekah, dan dakwaan korupsi. Ia bicara tentang sesuatu yang lebih besar: siapa yang mengawasi pengawas? Siapa yang menuntut penuntut ketika kewenangan berubah menjadi dugaan tekanan? Siapa yang memulihkan nama baik orang-orang yang sudah telanjur diseret ke depan publik?

‎Pengadilan telah memberi satu jawaban: para Komisioner BAZNAS Enrekang bebas.

‎Dokumen hukum memberi jawaban lain: banding jaksa tidak memenuhi syarat.

‎Adapun Padeli, ia masih menunggu jawaban dari proses pengadilan yang sedang berjalan.

‎Dan di antara semua itu, satire hukum Indonesia kembali menulis kalimatnya sendiri: jangan terlalu cepat menunjuk orang sebagai pesakitan, karena hukum kadang punya cara mengejutkan untuk memutar arah telunjuk.