JAKARTA, Supersemar News – Kejaksaan Agung memusnahkan 14 jam tangan mewah palsu sitaan kasus korupsi PT Asabri. Langkah ini dilakukan untuk mencegah barang ilegal kembali beredar.


‎‎Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Topik Gunawan (Tengah) bersama dua pimpinan lainnya saat pemusnahan aset palsu dalam acara BPA Fair 2026 di Kantor Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).


‎‎Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Agung memusnahkan 14 jam tangan mewah hasil sitaan milik terpidana Jimmy Sutopo.


‎‎Jimmy Sutopo diketahui merupakan terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Asabri (Persero) yang merugikan negara hingga Rp22,788 triliun.


‎‎Barang-barang sitaan tersebut dipastikan merupakan produk palsu sehingga tidak dapat dilelang kepada masyarakat melalui mekanisme lelang negara.


‎‎Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum sekaligus untuk memastikan barang sitaan yang tidak memiliki nilai legal tidak kembali beredar di pasaran.


‎‎Selain itu, BPA Fair 2026 menjadi sarana transparansi pengelolaan barang rampasan negara yang ditangani Kejaksaan Agung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *