
Supersemar News – Kejaksaan Agung memeriksa Direktur PT Mitra Agung dan afiliasinya terkait ekspor limbah cair sawit untuk lengkapi pembuktian kasus.
KEJAKSAAN Agung memeriksa Direktur PT Mitra Agung Swadaya, PT Mitra Agrinusa Sentosa, sekaligus Direktur PT Swakarya Bangun Pratama, inisial YH, terkait kasus ekspor limbah cair kelapa sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. “Kami memeriksa saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini,” kata Anang Supriatna, Selasa, 26 November 2025.
Palm Oil Mill Effluent atau POME merupakan limbah cair kelapa sawit. Berdasarkan keterangan di laman Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, POME bisa dimanfaatkan untuk menghasilkan energi, sehingga berperan dalam pengurangan emisi gas rumah kaca melalui penangkapan gas metana dan pengubahan biogas menjadi energi listrik.
Dalam kasus ini, jaksa telah menggeledah sejumlah tempat. Salah satu penegak hukum yang mengetahui kasus ini menyebut beberapa lokasi yang digeledah, antara lain rumah Kepala Seksi Klasifikasi Barang I, Sofian Manahara, Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Surabaya; Kantor Wilayah Bea Cukai Bali Nusa Tenggara; rumah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali Nusa Tenggara, R. Fadjar Donny Tjahjadi; dan kantor BLBC Medan.
Berdasarkan dokumen Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diperoleh Tempo, jaksa melakukan penggeledahan tersebut sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No. Prin-71/F.2/Fd.2/09/2025. Juga berdasarkan Surat Perintah Penyitaan (Sprin Sita) No. Print-373/F.2/Fd.2/10/2025, yang diterbitkan pada 21 Oktober 2025.
