SuoersemarNews, – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menggelar rapat evaluasi bantuan hukum terkait pemanggilan PD Pasar Jaya dalam penagihan piutang Biaya Pengelolaan Pasar (BPP), Jumat (22/5/2026).

Rapat tersebut dipimpin Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Jakarta Barat, Dr Ludy Himawan, SH, MH, bersama Kepala Sub Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya optimalisasi penyelesaian persoalan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, khususnya terkait pemulihan keuangan dan penegakan kepatuhan terhadap kewajiban pembayaran BPP.

Dalam rapat tersebut, jajaran Kejari Jakarta Barat membahas evaluasi pelaksanaan bantuan hukum yang telah berjalan serta perkembangan proses penagihan piutang kepada pihak terkait.

Selain itu, dibahas pula langkah-langkah strategis ke depan guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan bantuan hukum dan optimalisasi penyelesaian piutang secara tepat, terukur, dan berkelanjutan.

Kejari Jakarta Barat menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara melalui pendampingan hukum yang profesional dan berorientasi pada pemulihan keuangan daerah.

sumber : kejarijakartabarat