
Arya Daru, diplomat Kemlu RI, semasa bertugas di luar negeri. Keluarga berharap penyelidikan atas kematiannya diusut tuntas.
(Foto: RRI.co.id)
Keluarga Pertimbangkan Jalur Hukum
SUPERSEMAR NEWS – Keluarga Arya Daru berencana menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi proses hukum kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri. Meski polisi menyebut tidak ada unsur pidana, keluarga belum puas atas hasil penyelidikan.
Mereka menghormati proses polisi, namun berharap kasus ini terus didalami. Keluarga meyakini, kebenaran akan terungkap dan membawa keadilan.
Pakar Forensik Nilai Penyelidikan Belum Tuntas
Ahli digital forensik, Abimanyu Wahyu Widayat, menilai penyelidikan belum lengkap. Ia menyebut polisi terlalu cepat menyimpulkan penyebab kematian hanya berdasar email lama dari tahun 2013 dan 2021.
Menurutnya, analisis yang hanya berpijak pada email tidak cukup kuat untuk menyimpulkan bunuh diri. Ia menyarankan agar penyidik merunut jejak digital, CCTV, dan barang bukti lebih dalam.
Luka dan Barang Bukti Perlu Dikaji Ulang
Abimanyu menyoroti luka lebam di tubuh Arya. Menurutnya, luka tersebut tidak sebanding dengan dugaan tindakan bunuh diri ringan seperti hanya “melongok” dari rooftop.
Selain itu, tas yang dibawa Arya saat ke rooftop juga menjadi sorotan. Isi tas dan rekaman CCTV dapat membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain. Ia juga mempertanyakan keberadaan telepon genggam Arya yang belum ditemukan.
Penyelidikan Diharap Dibuka Kembali
Keluarga dan pengamat berharap penyelidikan tidak hanya menyentuh permukaan. Kompolnas menyatakan kasus masih terbuka jika ditemukan bukti baru. Jika bukti seperti jejak digital, komunikasi terakhir, atau saksi kunci ditemukan, penyelidikan bisa dibuka kembali.
Reporter: R/Rifay Marzuki
Editor: SanggaBuana
