DEMAK,Supersemar news – Seorang pengemudi mobil berinisial SW (60) diamankan polisi setelah menembaki ban mobil Pajero di Pantura Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Kamis (19/9/2024). Ia diduga kesal karena terjebak macet dan gagal menyalip mobil Pajero yang dikendarai Ahmad Laili Dimyati (40). Peristiwa itu terjadi ketika Dimyati antre melintas di penyempitan jalan, titik perbaikan jalan Trengguli atau Pantura Demak-Kudus Kilometer (Km) 32+650.

Dimyati sempat mendengar bunyi klakson berulang kali. Namun, karena tak tahu sumber bunyi dan merasa di lajur yang benar, dia lantas mengabaikan bunyi itu.

Tak disangka, bunyi klakson itu berasal dari mobil warna putih yang ingin mendahului dari bahu jalan sebelah kiri, disusul bunyi letupan peluru.

“Dia kayak tidak terima, akhirnya dia mengeluarkan pistol itu saya tidak tahu, setahu saya cuma kedengaran dor, dor, gitu, kaget kan, saya kira air softgun, ya udah saya jalan aja. Jalan itu masih ditembak lagi, dor, dor, dor,” kata Dimyati kepada wartawan di Polres Demak, Kamis malam.

Melapor di pos polisi Dimyati yang mengaku ketakutan dalam kondisi jalan tersendat, akhirnya menemukan pos polisi di Simpang Tiga Trengguli. “Terus akhirnya posisi pelaku ada di belakang, saya tidak mau turun, takut saya. Akhirnya ketemulah pos polisi, saya tahu di situ ada pos polisi, saya akhirnya laporan. Akhirnya dari pihak polisi langsung bertindak cepat,” ungkapnya.

Menurut keterangan polisi, kejadian itu terjadi sekitar pukul 13.00 WIB di perbaikan jalan Pantura Trengguli, Demak. Kasi Humas Polres Demak AKP Jarno mengatakan, pelaku SW gagal mendahului dari bahu jalan sehingga emosi. “Mobil pelaku berada di bahu jalan karena mau menyalip tidak bisa sehingga pelaku emosi dan mengeluarkan senjata,” katanya

Jarno mengonfirmasi, pelaku melakukan penembakan ban depan dan ban belakang mobil yang dikemudikan Dimyat

“Melakukan penembakan dua kali, mengenai ban depan dan ban belakang sampai bocor,” ujarnya. Pelaku sempat melarikan diri ke Kabupaten Kudus sebelum akhirnya diamankan di Polres Demak. “Sempat kabur di wilayah Karanganyar, dilakukan pengejaran tertangkap di Kudus, tepatnya di depan Hotel Ghripta,” katanya.

Polisi berhasil mengamankan mobil yang digunakan korban dan senjata pistol jenis glock. Sementara pelaku terancam dipenjara. “Pasal yang diterapkan Pasal 406 KUHP dengan ancaman 2 tahun 6 bulan, yaitu tentang perusakan dan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 1 tahun,” kata Jarno. Sebagai informasi, momen pelaku menenteng senjata untuk mengancam berhasil direkam video menggunakan kamera ponsel istri dari korban Dimyati.

Sumber :Komas.com

red/ar