
Supersemar News – Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair), I Wayan Titib Sulaksana, mencurigai Astra Group terlibat dugaan korupsi yang menyeret dua anak usahanya, yakni PT Acset Indonusa Tbk (ACSET) dan PT Pamapersada Nusantara (PAMA).
Kedua anak usaha Astra Group tersebut, terjerat kasus dugaan korupsi yang berbeda. Yakni, PT Acset Indonusa Tbk (ACSET) terseret perkara korupsi proyek Tol MBZ dengan nilai kerugian negara Rp179,99 miliar.
Sementara PT Pamapersada Nusantara (PAMA) diduga terlibat dalam korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina, khususnya klaster solar murah di bawah harga pasar. Dari perkara ini, PAMA disebut-sebut meraup cuan Rp958,38 miliar. Cukup besar, nyaris Rp1 triliun.
“Perlu dipahami bahwa korupsi itu seperti gurita, tidak mungkin pelakunya tunggal. Karena pasti melibatkan anak perusahaannya,” kata Titib saat dihubungi Inilah.com, Jumat (31/10/2025).
Menurut Titib, apabila ditemukan fakta bahwa Astra Group terlibat dalam kasus korupsi yang menyeret dua anak usahanya itu, maka pimpinan Astra Group yakni Djony Bunarto Tjondro harus dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam persidangan.
Ia juga menegaskan, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung perlu memeriksa Djony Bunarto Tjondro untuk mengembangkan penyidikan dari dua kasus dugaan korupsi itu.
Ia menekankan, Korps Adhyaksa tidak boleh gentar menghadapi korporasi besar seperti Astra Group yang memiliki jaringan luas.
“Pimpinan PT Astra Group yang diduga terlibat, berdasarkan fakta persidangan wajib diperiksa Kejagung, untuk diminta keterangannya tentang kasus ini.
Penyidik Kejagung harus tegas dan berani, memeriksa siapa saja yang terlibat dalam dugaaan korupsi, tanpa rasa takut,” pungkas Titib.
Korupsi Tol MBZ
Sidang korupsi Tol MBZ, mengagendakan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/10/2025).
Di mana, PT Acset Indonusa Tbk (ACSET) yang merupakan anak usaha Astra Group, hadir sebagai terdakwa korporasi, dan diwakili Direktur Hasnanto Wahyudi.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung), menyebut ACSET sebagai korporasi telah merugikan negara sebesar Rp179,99 miliar, dari total kerugian proyek yang mencapai Rp510 miliar.
Jaksa Triyanto Setia Putra, menyatakan, dugaan korupsi ini dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah pihak, antara lain mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono; Ketua Panitia Lelang Tol MBZ, Yudhi Mahyudin; Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting, Toni Budianto Sihite; mantan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas; dan mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya (WSKT), Dono Parwoto.
Dia menyebut, perbuatan para terdakwa menguntungkan pihak PT Acset yang tergabung dalam Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset sebagai pelaksana pembangunan jalan tol tersebut.
“PT Acset melalui Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset bersama-sama Dono Parwoto, Djoko Dwijono, Yudhi Mahyudin, Sofiah Balfas, dan Toni Budiyanto Sihite dalam pekerjaan pembangunan (design and build) jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir hingga Karawang Barat, sebagaimana diuraikan, merugikan keuangan negara Rp179,99 miliar,” kata Jaksa Triyanto.
Skandal Solar Murah
Beberapa waktu lalu, Kejagung menengarai adanya 13 perusahaan tambang yang meraup untung besar dari skandal solar murah selama 2018-2023. Atas kejahatan ini, negara harus menanggung kerugian hingga Rp2,5 triliun.
Salah satu dari 13 penikmat cuan dari skandal solar murah itu, adalah PT Pamapersada Nusantara (PAMA), anak usaha Astra Group.
Nilai cuannya terbesar, yakni Rp958,38 miliar. Kasus tersebut juga digarap Kejagung Agung.
Saat ini, posisi Presiden Komisaris PAMA dijabat Djony Bunarto Tjondro yang juga Presiden Direktur Astra International. Sedangkan Presiden Direktur PAMA dijabat Hendra Hutahean.
Dari 13 perusahaan itu, paling tidak ada 3 korporasi yang disebut meraup keuntungan besar dari skandal solar murah. Salah satunya, ya itu tadi, PAMA. Disusul PT Berau Coal anak usaha Sinarmas Group sebesar Rp449,1 miliar, dan PT Buma Rp264,1 miliar.
“Masih akan didalami oleh penyidik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Kamis (16/10/2025).
