KPK menetapkan Ketua Kadin Kaltim DDW sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin pertambangan Rp3 miliar. (Foto: @official.kpk)

JAKARTA,Supersemar news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan DDW, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur sekaligus anak mantan Gubernur Kalimantan Timur periode 2008–2018. DDW ditetapkan sebagai tersangka pada senin (9/9/2025) lalu. Dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur tahun anggaran 2013–2018.

Menurut keterangan resmi KPK melalui akun @official.kpk pada Senin (9/9/), DDW diduga menjadi perantara antara Pemerintah Daerah Kalimantan Timur dan perusahaan milik ROC dalam pengurusan enam IUP. Dari proses tersebut, DDW diduga menerima imbalan berupa fee sebesar Rp3 miliar yang diserahkan melalui seorang perantara berinisial IC dalam bentuk pecahan dolar Singapura.

“KPK terus mendorong pelaku usaha dan penyelenggara negara di sektor pelayanan publik, untuk menjadikan integritas sebagai fondasi utama dalam menjalankan tugas dan kegiatan bisnis,” tulis KPK dalam keterangan resminya.

KPK juga mengajak pelaku usaha untuk menggunakan Panduan Cegah Korupsi (Pancek) yang dapat diakses melalui platform JAGA.ID sebagai pedoman dalam menjalankan usaha antikorupsi.(Red)