
SUPERSEMAR NEWS – JAKARTA.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi importasi barang. Penetapan ini mengemuka setelah penyidik menemukan uang senilai Rp5 miliar yang tersimpan dalam lima koper di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Kasus ini bukan sekadar perkara suap biasa. Penyidik menduga adanya skema sistematis untuk meloloskan barang impor tanpa pemeriksaan ketat, yang berpotensi merugikan negara dan merusak sistem pengawasan kepabeanan.
Awal Terbongkarnya Lima Koper Uang Tunai
Penyidik KPK melakukan penggeledahan di wilayah Ciputat pada 13 Februari 2026. Dari lokasi tersebut, tim mengamankan lima koper berisi uang tunai dengan total lebih dari Rp5 miliar dalam berbagai mata uang asing.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa temuan itu menjadi pintu masuk pengembangan perkara.
“Penetapan tersangka BBP merupakan hasil pemeriksaan sejumlah pihak dan rangkaian penggeledahan, termasuk temuan lima koper berisi uang Rp5 miliar,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Selain uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dolar Hongkong, dan ringgit, penyidik juga menyita dokumen serta barang bukti elektronik yang kini dianalisis secara forensik digital.
Penangkapan di Kantor Pusat DJBC
KPK bergerak cepat. Pada Kamis sore pukul 16.00 WIB, penyidik menangkap Budiman Bayu di kantor pusat DJBC di Jakarta. Ia langsung dibawa ke Gedung Merah Putih untuk diperiksa intensif.
Budiman disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor tentang gratifikasi juncto ketentuan dalam KUHP terbaru. Penyidik menduga ia menerima gratifikasi terkait pengaturan jalur impor barang tertentu.
Langkah cepat ini memperlihatkan pola penegakan hukum yang tidak lagi menunggu lama setelah alat bukti dianggap cukup.
Skema Pengaturan Jalur Impor
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam tersangka sebelumnya. Mereka berasal dari internal DJBC dan pihak swasta.
Dari internal Bea Cukai, tersangka meliputi:
- Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026, Rizal
- Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono
- Kasi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan
Sementara dari pihak swasta:
- John Field, pemilik PT Blueray
- Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
- Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT Blueray
Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pemufakatan jahat terjadi sejak Oktober 2025.
PT Blueray diduga ingin agar barang impor—termasuk produk KW atau palsu—tidak diperiksa secara ketat saat masuk ke Indonesia. Mereka berupaya mengatur jalur impor agar barang bisa lolos tanpa pemeriksaan mendalam.
“PT BR ingin agar barang yang masuk tidak dilakukan pengecekan sehingga bisa dengan mudah melewati pemeriksaan Bea Cukai,” tegas Asep dalam konferensi pers.
Pelanggaran Sistem Kepabeanan
Secara regulasi, Peraturan Menteri Keuangan telah mengatur dua kategori jalur pelayanan impor: jalur merah dan jalur hijau. Jalur merah mewajibkan pemeriksaan fisik dan dokumen ketat, sedangkan jalur hijau relatif lebih longgar.
Diduga, para tersangka memanipulasi sistem agar barang yang seharusnya masuk jalur merah dialihkan ke jalur hijau.
Jika praktik ini benar terjadi, maka dampaknya sangat luas:
- Negara kehilangan potensi penerimaan bea masuk dan pajak.
- Barang ilegal atau palsu membanjiri pasar domestik.
- Industri dalam negeri terpukul oleh produk murah tak resmi.
Dengan kata lain, perkara ini menyentuh jantung sistem pengawasan perdagangan nasional.
Pasal Berlapis dan Ancaman Hukuman
Para pejabat Bea Cukai yang diduga menerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan dalam UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara pihak swasta sebagai pemberi dijerat dengan pasal suap aktif dalam KUHP baru.
KPK menggunakan pendekatan pasal berlapis. Strategi ini bertujuan memperkuat konstruksi hukum sekaligus memaksimalkan ancaman pidana.
Pola Uang Tunai dalam Koper
Temuan uang dalam koper mengindikasikan pola transaksi manual. Meski era perbankan digital berkembang, praktik suap tunai masih kerap dipilih untuk menghindari jejak transfer elektronik.
Namun demikian, penyidik kini memanfaatkan teknologi pelacakan forensik untuk mengurai asal-usul dana tersebut.
KPK juga menelusuri kemungkinan adanya aliran dana ke pihak lain. Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
Dampak pada Reputasi Institusi
Kasus ini kembali menguji integritas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai garda depan pengawasan impor. Padahal, lembaga tersebut memegang peran vital dalam menjaga arus barang lintas negara.
Publik kini menuntut transparansi dan reformasi internal yang lebih tegas.
Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan aparat fiskal sangat bergantung pada konsistensi penindakan kasus seperti ini.
Analisis Investigatif: Mengapa Jalur Impor Rentan?
Ada beberapa faktor yang membuat sektor impor rawan praktik suap:
- Diskresi pejabat dalam menentukan jalur pemeriksaan.
- Nilai ekonomi tinggi dari percepatan distribusi barang.
- Tekanan persaingan bisnis yang ketat.
Jika pengawasan internal lemah, celah tersebut mudah dimanfaatkan.
Karena itu, penguatan sistem berbasis digital dan audit berkala menjadi krusial untuk mencegah pengulangan kasus serupa.
KPK dan Komitmen Pemberantasan Korupsi
Sejak berdiri, KPK konsisten menargetkan sektor strategis yang berdampak luas pada keuangan negara. Perkara ini menegaskan bahwa sektor kepabeanan tetap menjadi perhatian utama.
Langkah tegas dalam menetapkan Budiman sebagai tersangka menunjukkan bahwa penyidik tidak berhenti pada pelaku utama, tetapi terus menelusuri rantai keterlibatan.
Penegasan Redaksi
SUPERSEMAR NEWS menilai kasus ini bukan sekadar perkara lima koper uang tunai. Ini adalah cermin rapuhnya integritas jika pengawasan longgar dan kolusi dibiarkan tumbuh.
Karena itu, publik harus mengawal proses hukum hingga tuntas. Transparansi, akuntabilitas, dan reformasi struktural harus berjalan beriringan.
Jika praktik manipulasi jalur impor dibiarkan, maka dampaknya bukan hanya kerugian fiskal, tetapi juga distorsi ekonomi nasional.
Kesimpulan
Penetapan tersangka terhadap pegawai Bea Cukai dalam kasus temuan Rp5 miliar di lima koper memperlihatkan pola korupsi terstruktur dalam pengaturan jalur impor.
KPK kini mendalami seluruh aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Publik menunggu langkah lanjutan: apakah kasus ini akan membuka jaringan yang lebih besar?
SUPERSEMAR NEWS akan terus mengawal perkembangan perkara ini secara tajam, lugas, dan investigatif.***(SB)
SupersemarNewsTeam
