
Kotim, Supersemar News — Lahan seluas 7 hektare milik Hodi diduga dikuasai oleh PT Karya Makmur Bahagia (PT KMB) selama bertahun-tahun tanpa kejelasan.
Legalitas kepemilikan Hodi sudah jelas, yakni memiliki surat segel yang terbit pada tahun 2001, terletak di wilayah Desa Tanjung Jorong.
Menurut pihak perusahaan, lahan tersebut termasuk dalam lahan inti atau Hak Guna Usaha (HGU).
Saat dikonfirmasi oleh tim media Supersemar News, Hodi bersama adiknya, Broto, menjelaskan secara rinci permasalahan lahannya dan menunjukkan dokumen legalitas secara resmi.
“Dulu sudah pernah dilakukan mediasi pada tahun 2024 dengan pihak perusahaan, namun mereka sampai saat ini belum menepati janjinya,” ujar Hodi, Senin (28/4/2025).
“Dulu saya menuntut ganti rugi lahan saya dengan nominal Rp25 juta per hektare, dan itu sudah tercantum dalam surat kesepakatan. Apabila mereka tidak menggantinya, maka saya berhak untuk mengklaim lahan saya lagi,” tambah Hodi.
Hodi merasa kecewa dengan permasalahan ini dan akhirnya memberikan kuasa kepada Firma Hukum Supersemar Law Firm untuk mengambil langkah hukum yang adil.

Sarma Hendrik, selaku mantir adat, juga menyatakan dan mengetahui bahwa lahan itu benar milik Hodi.
“Saya menyatakan dengan benar dan terbuka bahwa lahan tersebut memang milik Hodi,” ungkapnya.
Ia menegaskan agar lahan yang menjadi sengketa tersebut segera dikembalikan kepada Hodi, mengingat sejarah lahan dan legalitas yang dimiliki Hodi sudah sangat jelas.
(Redaksi)