
SAMPIT, Supersemar News — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), memberikan izin luar biasa kepada seorang warga binaan untuk menghadiri pemakaman orang tua kandungnya, Selasa (10/3/2026).
Pemberian izin tersebut merupakan bentuk pemenuhan hak kemanusiaan bagi warga binaan yang sedang menjalani masa pidana. Dalam pelaksanaannya, kegiatan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas lapas guna memastikan keamanan serta kelancaran selama proses berlangsung pada Selasa (9/3).
Pengawalan izin luar biasa ini dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan.
Petugas melakukan pengawasan secara maksimal sejak proses keberangkatan hingga kembali ke Lapas Kelas IIB Sampit. Dengan pengawalan yang profesional dan terkoordinasi, kegiatan berjalan aman, tertib, serta tetap mengedepankan aspek keamanan tanpa mengesampingkan hak kemanusiaan warga binaan.
Klik disini baca berita terbaru lainnya.
- DPR Soroti Fenomena Cicil Utang KDKMP Meski Modal Belum Cair
- Harga Pertamax Green 95 Naik Per 2 September
- Menhub sebut Perpres ojol atur potongan antaran makanan dan barang
- Prabowo Panggil Panglima-Kapolri ke Hambalang, Minta Laporan Karhutla
- Pensiunan Guru Minta Tolong Kapolri, Laporannya soal Motor Ditarik “Debt Collector” Belum Diproses
Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Muhammad Yani, menyampaikan bahwa pemberian izin luar biasa merupakan bagian dari komitmen pemasyarakatan dalam memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan.
“Kami berupaya memberikan pelayanan yang humanis dengan tetap mengedepankan keamanan terhadap warga binaan atau tahanan. Izin luar biasa ini diberikan sebagai bentuk pemenuhan hak warga binaan untuk menghadiri pemakaman keluarga inti, tentunya dengan pengawalan ketat dan sesuai prosedur yang berlaku,” jelas Kalapas.
Melalui kegiatan ini diharapkan warga binaan dapat merasakan dukungan moral sekaligus menjalani masa pembinaan dengan lebih baik.
(Fauji)
