Limbah Tambang PT. Golden, Diduga Jadi Penyebab Gagal Panen Petani Desa Cihaur


Sukabumi,Jabar–Supersemarnews.com–Penambangan emas yang berlokasi di Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi, kini memicu keresahan para petani di desa Cihaur.

Pasalnya,berdasarkan informasi yang dihimpun kegiatan penambangan emas oleh PT. Golden Pricindo Indah tersebut, menjadi penyebab gagal panen para petani desa Cihaur.

“Penyebab gagal panen ini,diduga akibat dampak dari pembuangan limbah kegiatan penambangan emas,” ujar beberapa orang warga sekitar. Senin,(7/4/25).

Lanjut warga, PT. Golden Pricindo Indah, diduga tidak memperhatikan terkait amdal / pembuangan limbah dari lokasi kegiatan penambangan dengan menggunakan alat berat (escavator).Bahkan diduga limbah dari lokasi penambangan tersebut dibuang ke sungai yang mengairi areal pesawahan milik warga.

“Hingga terjadi pencemaran lingkungan dan mengakibatkan banjir lumpur sampai ke permukiman warga,bahkan merusak areal pesawahan disekitar lokasi tambang,”ungkap seorang petani terdampak.

Atas kejadian tersebut berdasarkan informasi dari dinas Pertanian kabupaten Sukabumi luas lahan pertanian yang terdampak pencemaran sekitar 28,9 hektare. Tentunya, hal ini mengakibatkan kerugian sangat besar bagi para petani di desa Cihaur.

“Sebagai petani yang terdampak, tentunya saya mengalami kerugian yang sangat besar karena gagal panen yang disebabkan banjir lumpur pembuangan limbah dari lokasi penambangan PT.Golden,”keluh salah seorang petani yang tidak mau namanya dipublish.

Selanjutnya,hal tersebut menuai tanggapan dari Sekjen DPC Lembaga Investigasi Negara, sebut saja Bung Dzul yang diketahui juga sebagai penggiat anti korupsi, menyampaikan tanggapan dan komentar pedasnya.

Menurutnya, dalam hal ini kami memandang bahwa yang paling bertanggung jawab dan berkewajiban untuk menyelesaikan permasalahan ini adalah pihak Pemerintah baik pusat maupun daerah, karena jelas di nyatakan dalam UUD bahwa negara menguasai sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.

Lanjut, Dzul, menegaskan, untuk mewujudkan hal tersebut pemerintah telah mengatur kegiatan usaha pertambangan dalam peraturan Perundang – Undangan dari mulai wilayah pertambangan, Pelaksananya, hingga anilisis mengenai dampak Lingkunganya.

“Maka bila terjadi dampak yang merugikan pada masyarakat.Maka Wajib bagi Pemerintah untuk meninjau Kembali Kebenarannya atas semua ijin yang yang dimiliki oleh perusahaan tambang tersebut,”tegasnya

(Ludy)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *