
JAKARTA,Supersemar news – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, NAM, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan tahun 2019 hingga 2022. Penetapan itu diumumkan pada Kamis (4/9/2025) oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Agung melalui akun @kejaksaan.ri, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 120 orang saksi, empat orang ahli, serta mengumpulkan dokumen, petunjuk, dan barang bukti terkait. Kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun, meski jumlah pasti masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Penetapan Tersangka NAM dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa saksi 120 orang, Ahli 4 orang, dokumen surat dan petunjuk, serta barang bukti yang diperoleh,” tulis Kejaksaan Agung dalam pernyataannya.
Penyidik menyebut, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, NAM langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat program digitalisasi pendidikan semula digadang-gadang sebagai terobosan penting dalam pemerataan akses teknologi di sekolah. Namun dugaan penyalahgunaan anggaran justru menghambat tujuan utama program tersebut. Di tingkat daerah, termasuk di Kalimantan, banyak sekolah melaporkan fasilitas TIK yang tidak sesuai kebutuhan dan kualitas yang buruk.
Dengan penetapan tersangka ini, publik menanti langkah tegas penegakan hukum serta bagaimana pemerintah ke depan memastikan program digitalisasi pendidikan benar-benar tepat sasaran tanpa dikorupsi.(red)
