Masalah Pengawalan Kejaksaan Agung oleh TNI Pernah Dipersoalkan DPR


Jakarta, Supersemar News – Rumah pribadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah dijaga ketat oleh prajurit TNI.

Sekitar 10 personel TNI berseragam dan bersenjata laras panjang terlihat berjaga di sekitar rumah di Jalan Radio I, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Para prajurit TNI itu berjaga di dua pos yang terletak di dekat rumah jaksa tersebut. Pos pertama berlokasi di taman, tepat di seberang gerbang samping rumah. Sementara itu, pos penjagaan kedua ada di depan Gedung Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan yang berada sekitar 2 meter dari kediaman Febrie.

Menurut keterangan salah seorang pedagang yang berjualan di sekitar lokasi, penjagaan ketat oleh prajurit TNI tersebut baru dilakukan beberapa hari ini. “Saya juga kaget,” kata pedagang yang tidak bersedia disebutkan namanya tersebut pada 1 Agustus 2025.

Kejaksaan Agung menyatakan tidak ada penguatan penjagaan di rumah Jampidsus Febrie Adriansyah. “Kalau pengamanan kami kan sudah ada MoU (memory of understanding) dengan TNI, Panglima dengan Jaksa Agung, dari dulu juga sudah ada,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna pada Senin, 4 Agustus 2025.

Anang mengatakan pengamanan itu juga tidak lepas dari jabatan Febrie sebagai Jampidsus Kejagung.

Sebagai Jampidsus, menurut Anang, Febrie banyak menangani perkara korupsi. “Ya kan tahulah, penanganan sudah ada dari dulu,” ujarnya.

Sebenarnya sudah lama Kejaksaan Agung bekerja sama dengan TNI. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung waktu itu, Harli Siregar menyebutkan pengamanan kejaksaan oleh personel TNI untuk menjaga aset dan gedung kejaksaan. Dia mengatakan kerja sama antara TNI dan Kejagung tidak berkaitan dengan perkara tertentu yang sedang ditangani Korps Adhyaksa.

“Kejaksaan termasuk objek vital yang sangat strategis,” ujar Harli di kantor Kejagung pada 14 Mei 2025. Waktu itu ia mengatakan, kerja sama ini sudah berlangsung enam bulan.

Anggota TNI yang mengawal Jampidsus juga pernah menangkap dua orang penguntit ketika Febri sedang malan malam di restoran di Cipete, Jakarta Selatan. Dua orang tersebut belakangan diketahui anggota Densus. Kejadian pada 19 Mei 2024 itu tidak diselesaikan secara hukum.

Masalah pengawalan TNI ini pernah ditanyakan DPR kepada Febrie Adriansyah dalam rapat dengan Komisi III pada 20 Mei 2025.

“Dalam menangani kasus-kasus kan ada timbal balik dari orang-orang yang tidak merasa nyaman, katakanlah seperti itu, apakah selama ini Pak Febri dan kawan-kawan itu ada ancaman sehingga harus dijaga oleh TNI?” kata Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding.

Sudding mewanti-wanti agar dampak dari pengerahan TNI menjaga kejaksaan itu bisa diminimalisir. Ia khawatir masyarakat akan takut untuk melaporkan kasus bila melihat bala tentara bersenjata menjaga kantor kejaksaan.

Jampidsus Febriansyah mengakui ada perlawanan dari pihak yang bersengketa dengan hukum. “Tapi kalau kembali ditanya untuk ancaman enggak ada, sampai sekarang kami bisa berjalan,” kata Febri.

Febri juga mengklaim hubungan antara Kejaksaan Agung dan Polri berjalan normal. Ia mengaku kerap berkoordinasi dengan Kepala Bareskrim Polri karena bertugas di Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH.

“Di pidana khusus clear kami enggak ada masalah dalam proses penanganan juga kami minta bantuan polisi,” tutur Febri.

Adapun soal alasan pengerahan TNI, Febri berujar hal itu berkaitan dengan kebutuhan Jaksa Agung Muda Pidana Militer atau Jampidmil yang menangani kasus anggota TNI.

“Saya bawa juga surat permintaan-permintaan dari Jampidmil ke teman-teman TNI untuk pengamanan,” ucapnya.

(tempo.co)
(Lilis Susanti)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *