
Kuala Kapuas ,SupersemarNews-— Langkah Pemerintah Kabupaten Kapuas menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Publikasi Pemerintah Daerah dengan Media Massa kini menuai sorotan tajam dari kalangan jurnalis dan pemerhati kebebasan pers.
Peraturan yang ditandatangani oleh Bupati Kapuas, M. Wiyatno, pada 8 April 2025 itu dinilai berpotensi mengekang kebebasan pers dan menimbulkan diskriminasi terhadap media lokal, khususnya media kecil yang selama ini berperan penting menyuarakan kepentingan masyarakat di daerah.
Dilansir dari Seputarkalimantan.id, sejumlah insan pers menilai Perbup tersebut seperti “pagar administratif” yang bisa membatasi ruang gerak media yang tidak termasuk dalam daftar kerja sama pemerintah. Meski alasan yang dikemukakan adalah keterbatasan anggaran, substansi peraturan ini justru dinilai membuka ruang bagi perlakuan tidak adil antara media besar dan media kecil.
Dikonfirmasi terpisah pada Selasa (21/10/2025), Sekretaris Daerah Kapuas, Dr. Usis I. Sangkai, menegaskan bahwa “dasar hukum peraturan sudah tercantum jelas di konsideran Perbup.” Ia menambahkan, pembatasan kerja sama dilakukan semata-mata karena kemampuan fiskal daerah yang terbatas.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfosantik) Kapuas, Hartoni, menyebut bahwa penyusunan Perbup No. 17 Tahun 2025 telah melalui studi banding ke beberapa kabupaten lain, dan mengacu pada Undang-Undang Pers serta regulasi Dewan Pers.
Namun demikian, menurut sejumlah kalangan media, pemerintah daerah seharusnya melibatkan ahli pers dari Dewan Pers secara langsung dalam proses penyusunan regulasi tersebut, agar isi dan spirit peraturan benar-benar sejalan dengan prinsip kemerdekaan pers dan kesetaraan media sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Rahayu)
