
JAKARTA, Supersemar News – Keterlambatan penerbangan bukan lagi sekadar persoalan pesawat yang berangkat melewati jadwal.
Di balik setiap pengumuman delay, tersimpan pertanyaan yang lebih mendasar: Sejauh mana hak penumpang benar-benar dilindungi ketika maskapai gagal memenuhi kewajibannya?
Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Selasa (4/8/2026).
Dalam persidangan tersebut, para hakim konstitusi tidak hanya mengkritik kebiasaan maskapai menggunakan alasan “operasional” yang dinilai terlalu umum.
Namun juga menyoroti besaran kompensasi yang dianggap belum mencerminkan kerugian nyata yang dialami penumpang.
Lebih dari itu, sidang perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 membuka ruang evaluasi terhadap perlindungan konsumen di sektor penerbangan yang selama ini dinilai masih menyisakan banyak celah.
Permohonan diajukan Doris Manggalang Raja Sagala, Ferdinand Hutahaean, Jonswaris Sinaga, Amudin Laia, Tomry Hasudungan Gurning, dan rekan-rekannya.
Mereka meminta Mahkamah memperjelas tanggung jawab maskapai atas keterlambatan penerbangan, mempertegas batasan alasan yang membebaskan maskapai dari kewajiban memberi kompensasi, hingga membuka ruang yang lebih luas bagi penumpang untuk menuntut ganti rugi.
Di sisi lain, Lion Air Group meminta Mahkamah menolak permohonan tersebut.
Maskapai berpendapat ketentuan dalam UU Penerbangan beserta aturan turunannya telah memberikan kepastian hukum bagi penumpang maupun maskapai.
Dalih “Operasional” dipersoalkan
Sorotan pertama datang dari hakim konstitusi Arsul Sani.
Menurut Arsul, selama ini maskapai hampir selalu menggunakan alasan “operasional” setiap kali penerbangan mengalami keterlambatan.
Padahal, istilah tersebut terlalu umum dan tidak memberikan kepastian kepada penumpang mengenai penyebab sebenarnya.
Jika keterlambatan terjadi akibat cuaca buruk, penumpang dapat memahami karena faktor tersebut berada di luar kendali maskapai.
Namun, ketika maskapai hanya menyebut alasan “operasional”, penumpang tidak mengetahui apakah penyebabnya berasal dari kerusakan pesawat, keterlambatan kru, rotasi armada, atau persoalan lain yang justru menjadi tanggung jawab maskapai.
“Tapi, tidak pernah maskapai itu menyebutkan alasan operasionalnya itu apa? Padahal, di situ contohnya ada. Selalu hanya mengatakan alasan operasional,” kata Arsul dalam persidangan.
“Apa susahnya Anda mengatakan salah satu alasan yang ada di Penjelasan Pasal 146 kalau itu memang ya alasannya karena itu. Ya, apa persoalannya sih? Gitu loh. Untuk berterus terang ya,” ucapnya.
Bagi Mahkamah, transparansi menjadi bagian penting dari perlindungan konsumen.
Sebab, tanpa informasi yang jelas, penumpang sulit mengetahui apakah maskapai memang berhak dibebaskan dari tanggung jawab atau justru wajib memberikan kompensasi.
Kompensasi Rp 300.000 ke penumpang dinilai terlalu kecil
Persoalan lain yang menjadi perhatian MK adalah besaran kompensasi akibat keterlambatan penerbangan.
Hakim Konstitusi Saldi Isra mempertanyakan logika pemberian kompensasi yang selama ini hanya berupa makanan ringan, minuman, atau ganti rugi maksimal Rp 300.000.
Menurut Saldi, kerugian yang dialami penumpang sering kali jauh lebih besar dibandingkan nilai kompensasi tersebut.
“Jadi, pemerintah kita jangan hanya pro kepada perusahaan penerbangan saja, konsumen yang juga harus dilindungi,” tegas dia.
Hak penumpang untuk memilih
Dalam persidangan, Saldi juga menyoroti praktik pemindahan penumpang ke maskapai lain yang masih berada dalam satu grup perusahaan.
Ia mencontohkan penumpang yang membeli tiket Batik Air tetapi kemudian dipindahkan ke Super Air Jet karena keduanya berada dalam kelompok usaha yang sama.
Menurut Saldi, keputusan tersebut tidak boleh dilakukan secara sepihak.
Penumpang tetap memiliki hak untuk menentukan apakah bersedia menerima pengalihan tersebut atau memilih alternatif lain.
“Harusnya tanyanya ke konsumen. Anda mau penerbangan yang mana? Nah, yang kayak-kayak begini ini harus clear loh. Kenapa? Semakin hari, hak-hak konstitusional konsumen itu harus jadi perhatian utama,” ujar Saldi.
Mahkamah pun meminta pemerintah menjelaskan bentuk pengawasan terhadap praktik tersebut, termasuk apakah Kementerian Perhubungan pernah memberikan sanksi atau peringatan kepada maskapai
YLKI: Saatnya kompensasi dimaknai lebih luas
Kritik MK mendapat dukungan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo mengatakan, pihaknya mengapresiasi para pemohon yang membawa persoalan tersebut ke MK karena menyangkut hak konstitusional konsumen.
Menurut Rio, selama ini kompensasi keterlambatan penerbangan terlalu sempit dimaknai sebatas pemberian makanan ringan atau uang dengan nominal tertentu.
Anggota DPR dorong revisi UU
Ketua Komisi V DPR Lasarus menilai kritik Mahkamah menjadi momentum untuk mengevaluasi regulasi penerbangan secara menyeluruh.
Menurut dia, persoalan keterlambatan penerbangan yang terus berulang menunjukkan pengawasan Kementerian Perhubungan terhadap maskapai masih belum optimal.
“Komisi V melihat bahkan juga turut mengalami penanganan delay oleh maskapai seringkali menimbulkan ketidak nyamanan penumpang, hal ini timbul akibat lemahnya pengawasan Kementerian Perhubungan akan hal tersebut,” ujar Lasarus kepada Kompas.com, Rabu.
Sembari menunggu proses legislasi dan putusan MK, Komisi V juga berencana membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawal persoalan perlindungan konsumen di sektor penerbangan.
“Kami memandang perlu segera dilakukan revisi UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, dan akan kami agendakan di kesempatan pertama setelah revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ. Agar hal-hal terkait hak-hak konsumen diperkuat dalam tingkat UU,” ujar Lasarus.
Sumber : kompas.com
