Dalam rapat Satgas Pemulihan Pascabencana, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti masih mengendapnya Rp1,51 triliun dana darurat bencana karena minimnya permintaan resmi dari pemerintah daerah.

Rp1,51 Triliun Dana Darurat Bencana Mengendap, Negara Sudah Siap Tapi Daerah Lamban Bergerak

SUPERSEMAR NEWS – Jakarta – Pemerintah pusat kembali menegaskan komitmennya dalam penanganan dan pemulihan pascabencana. Namun, fakta di lapangan menunjukkan ironi serius. Hingga penghujung tahun anggaran, Rp1,51 triliun dana darurat bencana masih mengendap dan belum terserap, bukan karena ketiadaan anggaran, melainkan akibat lambannya pengajuan resmi dari daerah terdampak.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa uang negara sudah siap, mekanisme telah tersedia, dan pencairan dapat dilakukan dalam hitungan hari, asalkan permintaan administratif diajukan melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai satu-satunya pintu penyaluran resmi.

Sekarang masih ada Rp1,51 triliun dana siap pakai. Kalau BNPB ajukan hari ini, besok bisa cair,” tegas Purbaya dalam Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pascabencana bersama kementerian dan pemerintah daerah, Selasa (30/12/2025).

Negara Hadir, Anggaran Ada, Administrasi Jadi Kunci

Sejak awal, pemerintah pusat telah menyiapkan skema cepat untuk merespons bencana. Melalui kebijakan fiskal yang terukur, Kementerian Keuangan memastikan bahwa anggaran pemulihan tidak menjadi hambatan.

Namun demikian, kehadiran negara tidak cukup tanpa respons cepat dari daerah. Purbaya menekankan bahwa sistem anggaran Indonesia mengedepankan akuntabilitas dan ketepatan administrasi, sehingga tanpa surat resmi permintaan, dana tidak dapat dicairkan meski telah tersedia.

Rp268 Miliar Sudah Disalurkan, Skema Presiden Terbukti Efektif

Sebelumnya, pemerintah telah menyalurkan Rp268 miliar dana darurat kepada 3 provinsi dan 52 kabupaten/kota terdampak. Penyaluran ini mengikuti instruksi langsung Presiden, dengan skema:

  • Rp4 miliar per kabupaten/kota
  • Rp20 miliar per provinsi

Menurut Menkeu, pola ini terbukti mempercepat respons awal di daerah, terutama untuk kebutuhan mendesak seperti logistik, infrastruktur sementara, dan layanan dasar masyarakat.

Ini program presiden dan sudah dicairkan. Terbukti membantu respons cepat di lapangan,” ujar Purbaya.

Permintaan Daerah Jauh di Bawah Perkiraan Pemerintah

Yang menjadi sorotan tajam adalah kecilnya tambahan permintaan dana dari daerah, jauh di bawah proyeksi awal pemerintah pusat.

Purbaya mengungkapkan bahwa BNPB baru mengajukan tambahan sekitar Rp1,4 triliun pada 18 Desember, dengan rincian:

  • Rp650 miliar untuk bencana di Sumatera
  • Sisanya untuk wilayah terdampak lainnya

Padahal, pemerintah pusat telah mengantisipasi kebutuhan yang jauh lebih besar, mengingat skala dan dampak bencana yang terjadi sepanjang tahun.

Saya justru mengantisipasi permintaan lebih besar. Tapi karena yang diminta hanya segitu, kami alokasikan sesuai permintaan,” ungkapnya secara terbuka.

Rp1,51 Triliun Masih Tersedia, Jangan Jadi Silpa Anggaran

Akibat minimnya permintaan, Rp1,51 triliun dana siap pakai masih tersisa. Menkeu menegaskan, dana ini tidak boleh mengendap dan apalagi menjadi pengurang anggaran tahun berikutnya.

Dalam sistem keuangan negara, dana yang tidak terserap berpotensi menjadi Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran), yang justru merugikan daerah terdampak karena harus menunggu siklus anggaran baru.

Saya tidak mau uang ini habis hangus. Kalau bisa dihabiskan tahun ini, manfaatkan sekarang,” tegas Purbaya.

Satu Pintu Lewat BNPB Demi Akuntabilitas

Untuk menjaga transparansi dan mencegah tumpang tindih, pemerintah menetapkan BNPB sebagai satu-satunya pintu penyaluran dana bencana.

Menurut Purbaya, banyaknya jalur justru berisiko menimbulkan:

  • Kekacauan verifikasi
  • Tumpang tindih anggaran
  • Potensi masalah hukum di kemudian hari

Masalah Utama: Bukan Uang, Tapi Tata Kelola

Investigasi redaksi SUPERSEMAR NEWS menyoroti bahwa persoalan utama bukan pada ketersediaan dana, melainkan pada:

  1. Lambannya pelaporan kerusakan daerah
  2. Kurangnya kesiapan dokumen teknis
  3. Koordinasi lemah antara pemda dan BNPB
  4. Ketakutan berlebih terhadap aspek hukum

Padahal, sistem telah dirancang untuk memberikan perlindungan hukum sepanjang prosedur dipatuhi.

Pesan Tegas Menkeu: Jangan Biarkan Rakyat Menunggu

Menutup rapat koordinasi, Menkeu Purbaya menyampaikan pesan yang tidak biasa—langsung, lugas, dan tanpa basa-basi.

“Uangnya ada. Negara siap. Jangan sampai rakyat terdampak bencana menunggu karena kita lamban mengurus surat.”

Pernyataan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pemangku kepentingan di daerah agar tidak menjadikan birokrasi sebagai penghambat pemulihan rakyat.

Negara Hadir, Daerah Harus Bergerak

Kasus mengendapnya Rp1,51 triliun dana darurat bencana menjadi cermin penting bahwa:

  • Negara sudah siap secara fiskal
  • Sistem sudah tersedia
  • Presiden sudah memberi mandat jelas

Kini, bola berada di tangan BNPB dan pemerintah daerah. Kecepatan bertindak akan menentukan seberapa cepat rakyat bangkit dari bencana.

SUPERSEMAR NEWS akan terus mengawal isu ini demi memastikan uang rakyat benar-benar kembali kepada rakyat.***(SB)

SupersemarNewsTeam