
BANYUMAS, Supersemar News – Oknum pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Banyumas dilaporkan menipu belasan pensiunan dengan kerugian mencapai Rp 1,8 miliar. Pegawai yang telah dipecat itu melakukan aksinya dengan menawarkan kredit fiktif hingga menilap duit nasabah.
Korban bernama Siyamto ditipu pelaku dengan modus kredit fiktif. Dia mengatakan mendapat penawaran kredit Rp 550 juta saat mengajukan pinjaman Rp 20 juta.
Pegawai Mandiri Taspen itu menjanjikan akan mencairkan Rp 20 juta dan sisa kreditnya akan disimpan di rekening deposito. Hasil deposito itu nantinya akan digunakan untuk membayar cicilan setiap bulan.
”Saya awalnya mau mengajukan pinjaman Rp 20 juta. Tapi terus ditawari kredit dengan plafon mencapai Rp 550 juta. Jadi saya ambil, terus yang bisa dicairkan Rp 20 juta. Sisanya masuk deposito. Nanti angsurannya diambil dari keuntungan deposito itu,” kata Siyamto saat ditemui wartawan, Minggu (31/5/2026).
Namun kenyataannya, skema yang dijanjikan tersebut tidak pernah terwujud. Dana yang disebut tersimpan dalam deposito tidak bisa diambil, sementara kewajiban membayar angsuran tetap berjalan.
”Ternyata pinjaman itu juga tidak bisa diambil, dan angsuran tetap berjalan,” ujar pensiunan BPN Banyumas itu.
”Rencananya untuk biaya kuliah anak, malah jadinya seperti ini,” ungkapnya.
Tilap Duit Nasabah
Korban lainnya, Kusyanti, pensiunan guru SMK di Purwokerto, pengalami penipuan berbeda. Dia mengaku kehilangan dana simpanan Rp 200 juta yang ia tabung di Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto pada 2 Mei 2025.
Tak ada yang janggal saat dia memberi uangnya kepada pegawai bank itu. Seluruh proses dilakukan di kantor bank dan pada jam kerja sebagaimana transaksi nasabah pada umumnya.
”Kalau saya menyimpan uang tabungan sebesar Rp 200 juta. Saya setornya di bank dan jam kerja. Saya juga dilayani oleh karyawan bank itu,” kata Kusyanti.
Namun dana yang disetorkan tidak tercatat masuk ke rekeningnya. Hingga kini uang tersebut belum bisa ditarik kembali.
”Katanya si D ini sudah resign. Saya syok. Terus saat mencoba mengambil uangnya, disuruh menunggu saja,” ujarnya.
13 Pensiunan Lapor Jadi Korban
Kuasa hukum para korban, Djoko Susanto, mengatakan jumlah korban yang melapor kemungkinan akan terus bertambah. Hingga hari ini tercatat ada 13 korban dengan total kerugian sekitar Rp 1,8 miliar.
”Per hari ini sudah ada 13 korban yang mengadu kepada kami dengan total kerugian keseluruhan sekitar Rp 1,8 miliar,” kata Djoko.
Kebanyakan modus yang digunakan dengan membujuk para korban yang merupakan pensiunan untuk mengambil pinjaman dalam jumlah besar. Proses pencairan kredit bahkan disebut berlangsung sangat cepat dan tidak lazim.
”Korban disuruh pinjam uang di bank. Proses pencairannya menurut saya tidak lazim, dalam hitungan jam. Datang, ditawari, disuruh tanda tangan, hari itu juga cair dalam bentuk uang tunai,” ujarnya.
Djoko mengatakan pihaknya akan menempuh sejumlah langkah hukum, termasuk mengajukan pemblokiran gaji pensiun korban yang masih dibebani cicilan serta melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.
”Kami akan mengajukan pemblokiran terhadap gaji pensiunan mereka. Kemudian akan melaporkan ke Bareskrim karena ini sudah menyangkut dunia perbankan dan unsur sibernya,” ujarnya.
Penjelasan Mandiri Taspen Purwokerto
Sementara itu, Kepala Cabang Mandiri Taspen Purwokerto, Puguh Setiaris, mengakui pihaknya menemukan adanya dugaan fraud yang dilakukan oleh mantan pegawai berinisial D.
Menurutnya, hasil investigasi awal menunjukkan terdapat penyalahgunaan aturan perbankan, termasuk pemalsuan dokumen dan penawaran produk yang sebenarnya tidak pernah dimiliki Bank Mandiri Taspen.
”Faktanya memang ada tindakan yang menyalahgunakan aturan perbankan kami sendiri, yaitu memalsukan beberapa data, memalsukan beberapa surat, dan juga menjual produk yang sebenarnya tidak ada di Bank Mandiri Taspen menggunakan branding Bank Mandiri Taspen,” kata Puguh.
Ia menjelaskan, oknum tersebut diduga memalsukan sejumlah formulir hingga membuat surat pernyataan kepada nasabah atas nama pribadi.
”Yang bersangkutan memalsukan beberapa formulir dan sempat memberikan surat pernyataan resmi langsung kepada nasabah,” ujarnya.
Puguh menyebut oknum pegawai berinisial D telah diberhentikan dari perusahaan sejak 1 Mei 2026.
”Sudah diberhentikan per 1 Mei 2026,” katanya.
Meski demikian, pihak bank mengaku masih melakukan investigasi sehingga belum dapat memastikan jumlah korban maupun total kerugian yang ditimbulkan.
”Kami cukup empati dan prihatin kepada nasabah-nasabah. Kami akan mengawal proses ini, terus melakukan investigasi dan menempuh langkah hukum yang diperlukan,” ujar Puguh.
