
JOMBANG, Supersemar News – Persoalan utang yang melibatkan Ngatini (69), warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dengan PT BPR Bank Jombang (Perseroda) berakhir damai.
Ngatini dan pihak bank telah mencapai kesepakatan penyelesaian kredit melalui skema pelunasan bertahap sebanyak tiga kali pembayaran. Kesepakatan tersebut ditempuh setelah kredit Ngatini sempat bermasalah hingga berujung bank melakukan gugatan sederhana ke pengadilan.
Pimpinan Cabang Pembantu PT BPR Bank Jombang Unit Kabuh, Aan Huda mengatakan, setelah proses hukum berjalan, Ngatini datang ke Kantor Kas Bank Jombang Kabuh pada 18 Mei 2026 dan menyetorkan Rp 10 juta.
”Dana tersebut langsung dibukukan untuk mengurangi sisa pokok pinjaman sehingga baki debet atas nama Ngatini kini menjadi Rp 60 Juta,” ujar Aan dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/7/2026), dilansir dari Kompas.com.
Pihak bank dan Ngatini juga sama-sama telah mencapai kesepakatan penyelesaian damai.
Hal senada juga disampaikan Ngatini. Bahwa ia berkomitmen melunasi sisa pinjaman dengan agunan sertifikat tanah atas nama anaknya itu melalui tiga kali pembayaran, dan saat ini telah menyetorkan angsuran awal sebesar Rp 10 juta.
Sementara itu, untuk fasilitas kredit Rp 70 juta atas nama Sukarman mendiang suami Ngatini, menurut Aan, sertifikat tanah yang menjadi agunan telah diserahkan secara sukarela kepada pihak bank melalui penandatanganan dokumen Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) dihadapan para saksi.
Awalnya Utang Rp 500.000
Persoalan ini bermula saat Ngatini membutuhkan dana mendesak dan mendatangi PT BPR Bank Jombang (BUMD Pemkab Jombang) Unit Kecamatan Kabuh. Sebelumnya, ia merupakan nasabah aktif yang tercatat selalu melunasi beberapa pinjaman di bank tersebut.
Saat tersebut kebutuhan, ia berniat meminjam uang senilai Rp 500 ribu dengan agunan BPKB sepeda motor Shogun.
”Waktu itu saya butuh lagi, lalu bawa BPKB, dapat (pinjaman) lima ratus ribu. Seperti itu,” ungkap Ngatini, Sabtu (4/7/2026), dilansir dari Kompas.com.
Beberapa waktu kemudian, Ngatini bermaksud membayar bunga kredit karena belum mampu melunasi utang pokoknya.
Namun, petugas bank mengonfirmasi bahwa BPKB motor tersebut sudah tidak memenuhi syarat sebagai jaminan.
Karena membutuhkan kepastian dana, Ngatini akhirnya menyetujui opsi pengalihan jaminan menggunakan sertifikat tanah milik keluarganya.
Langkah tersebut justru menjadi awal pembengkakan tagihan hingga puluhan juta rupiah. Rekening kreditnya pun pecah menjadi dua dengan nilai plafon masing-masing tercatat sebesar Rp 70 juta.
Kedua pinjaman tersebut menggunakan agunan sertifikat tanah, masing-masing atas nama mantan suaminya (Sukarman) dan anaknya (Joko).
”Saya tanya ke pegawai bank… Mas, sekarang kenapa kok sertifikat saya dibelah jadi tujuh puluh, tujuh puluh, padahal dulu saya cuma tukar jaminan,” kenang Ngatini saat mempertanyakan perihal kreditnya kepada petugas bank.
Ngatini menegaskan bahwa dirinya hanya menyerahkan sertifikat tanah sebagai pengganti agunan BPKB untuk pinjaman awal sebesar Rp 500 ribu.
Ia bingung melihat total kewajiban di bank melonjak drastis, padahal dari dua sertifikat itu ia merasa hanya menerima dana sekitar Rp 25,5 juta.
Kondisinya kian rumit karena sertifikat tanah atas nama Sukarman kini terancam disita bank. Hal itu terjadi setelah Ngatini diduga menjadi korban penipuan oleh oknum bernama Nur Ail, yang membawa kabur uang pelunasan titipannya sebesar Rp 55 juta.
Sementara untuk sertifikat tanah milik anaknya, tagihan yang berjalan tetap dihitung sebesar Rp 70 juta.
”(Utangnya) ya Lima ratus ribu itu. Sekarang tagihannya jadi tujuh puluh Juta,” jawab Ngatini polos.
Bank Ungkap Riwayat Kredit Ngatini
PT BPR Bank Jombang menyatakan kewajiban kredit yang kini dijalani Ngatini merupakan akumulasi pinjaman jangka panjang melalui mekanisme pembiayaan ulang (refinancing), bukan berasal dari pinjaman Rp 500.000 yang langsung berubah menjadi Rp 70 juta.
Pimpinan Cabang Pembantu PT BPR Bank Jombang Unit Kabuh, Aan Huda, mengatakan fasilitas kredit terakhir senilai Rp 70 juta atas nama Ngatini tidak pernah diterima dalam bentuk uang tunai.
”Dana tersebut digunakan untuk melunasi fasilitas kredit sebelumnya melalui mekanisme pembiayaan ulang (refinancing). Memang tidak ada uang yang diterima nasabah karena langsung dipakai untuk menutup kewajiban kredit sebelumnya beserta biaya administrasi,” ujar Aan.
Aan menjelaskan, Ngatini merupakan nasabah lama yang telah tercatat aktif sejak 2012.
Kredit pertama diperoleh pada 24 Oktober 2012 dengan plafon Rp 12 juta menggunakan agunan BPKB sepeda motor dan berhasil dilunasi setahun kemudian.
Selama periode 2013 hingga 2020, Ngatini beberapa kali kembali mengajukan pinjaman dengan plafon antara Rp 8,5 juta hingga Rp 12 juta.
Pada periode tersebut, agunan beralih dari BPKB kendaraan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Menurut Aan, kenaikan plafon mulai signifikan pada 23 April 2021 ketika Ngatini memperoleh kredit Rp 61 juta dengan jaminan SHM.
Selanjutnya, pola pelunasan lebih awal yang diikuti pengajuan kredit baru dengan nilai lebih besar (top up) terus berlanjut.
Plafon pinjaman kemudian meningkat menjadi Rp 71 juta pada akhir 2021, Rp 86 juta pada 2022, hingga total fasilitas kredit mencapai Rp 130 Juta pada Agustus 2023.
Pada 27 September 2024, bank melakukan penjadwalan ulang (reschedule) atas fasilitas kredit tersebut. Melalui mekanisme itu, pinjaman dipecah menjadi dua rekening, yakni:
Atas nama Ngatini sebesar Rp 70 juta sebagai fasilitas kredit ke-14 dengan agunan SHM.
Atas nama Sukarman, mendiang suaminya, sebesar Rp 70 juta sebagai fasilitas kredit ke-15 dengan agunan SHM berbeda.
Aan mengatakan penambahan plafon sekitar Rp 20 juta dibanding fasilitas sebelumnya digunakan untuk pembiayaan biaya administrasi saat proses perpanjangan kredit. Aan mengatakan kredit mulai bermasalah pada 2024 hingga 2025 setelah fasilitas tersebut berjalan.
Menurut dia, di tengah masa kredit, Ngatini bertemu seorang pria bernama Nur Ali yang mengaku dapat membantu melunasi utang di Bank Jombang.
Karena mempercayainya, Ngatini menyerahkan uang tunai Rp 55 juta kepada Nur Ali tanpa sepengetahuan pihak bank. “Namun, uang tersebut tidak pernah disetorkan oleh sang oknum ke Bank Jombang, yang mengakibatkan pembayaran angsuran nasabah terhenti sama sekali hingga fasilitas kredit jatuh ke status macet dengan kolektibilitas 5,” tukas Aan.
Sumber : kompas.com
