JAKARTA, Supersemar News – Di bulan Juli 2026 ini, setidaknya ada 10 provinsi yang menggelar program pemutihan dan keringanan pajak kendaraan bermotor. Ada yang membebaskan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan, sampai pembebasan pajak progresif.

‎Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi kesempatan emas buat pemilik kendaraan yang belum sempat mengurus perpanjangan STNK. Dengan program pemutihan ini, biaya perpanjang STNK jadi lebih murah.

‎Berdasarkan catatan detikOto, setidaknya ada 10 provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Berikut daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bulan ini.

‎Jakarta

‎Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menyelenggarakan program pemutihan denda pajak kendaraan bulan ini. Bapenda DKI Jakarta, melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), memberikan keringanan untuk pemilik kendaraan yang ingin perpanjang STNK.

‎Dengan pemutihan denda pajak kendaraan ini, masyarakat dapat melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenakan bunga keterlambatan. Pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan ini diberikan secara otomatis melalui sistem Pajak Daerah tanpa perlu pengajuan permohonan.

‎”Sanksi administratif yang dimaksud berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang. Artinya, masyarakat yang memiliki keterlambatan pembayaran PKB maupun BBNKB kini memiliki kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa tambahan beban bunga keterlambatan,” demikian dikutip dari situs resmi Bapenda DKI Jakarta.

‎Program pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta berlaku sampai dengan 31 Agustus 2026.

‎Jawa Tengah

‎Provinsi Jawa Tengah juga masih menggelar program keringanan pajak kendaraan. Program keringanan di Jawa Tengah berlangsung sampai Desember 2026.

‎Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan kemudahan bagi masyarakat melalui empat program berikut:

‎Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5% (lima persen).
‎Sanksi Administratif mengikuti pengenaan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada poin pengurangan 5%.
‎Pengurangan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor beserta sanksi administrasinya untuk masa pajak mulai tanggal 5 Januari 2025.
‎Pengurangan Pokok, Sanksi Administrasi, dan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

‎Sumatera Utara

‎Dikutip dari Instagram Bapenda Sumatera Utara, saat ini ada program keringanan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Sumatera Utara. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghadirkan Promo Diskon Denda Pajak Kendaraan Bermotor dengan potongan hingga 57%. Program ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2026.

‎Sumatera Selatan

‎Pemilik kendaraan lebih dari satu unit di Sumatera Selatan kini jadi lebih ringan. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan membebaskan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. Jadi, tidak ada beban pajak tambahan untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

‎Lampung

‎Pemerintah Provinsi Lampung menggelar program keringanan pajak dan balik nama kendaraan. Program ini berlangsung sampai dengan 31 Agustus 2026.

‎Dikutip dari akun Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, ada beberapa program keringanan yang diberikan buat warga Lampung yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor. Berikut program pemutihan di Lampung:

‎Wajib pajak yang menunggak 1 tahun atau lebih hanya membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun berjalan, ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Sisa tunggakan dan denda pajak dihapus
‎Bebas denda dan pajak progresif
‎Diskon Mutasi/Balik Nama Dalam Daerah: Kendaraan roda empat diskon 25%, kendaraan roda dua diskon 50%
‎Mutasi Masuk ke Lampung: Diskon PKB tahun ke-1 & ke-2 sebesar 50%!
‎Diskon 5 persen sampai 25 persen buat yang taat pajak kendaraan.

‎Bengkulu

‎Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, tunggakan pajak, dan hanya perlu membayar pajak satu tahun berjalan. Program pemutihan pajak kendaraan di Bengkulu ini berlangsung sejak 1 Mei 2026 hingga 31 Agustus 2026.

‎Kalimantan Tengah

‎Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberikan memberikan keringanan berupa diskon pajak kendaraan bermotor dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Program ini mulai berlaku pada 17 Mei 2026 sampai dengan 22 Juli 2026.

‎Dengan program ini, pemilik kendaraan yang telat memperpanjang STNK-nya diberikan fasilitas berupa bebas denda pajak kendaraan bermotor. Ada juga bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.

‎Namun, ada biaya yang harus tetap dibayarkan, yaitu pokok pajak kendaraan bermotor dan denda berjalan SWDKLLJ serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti STNK, pelat nomor dan BPKB. Tak cuma itu, Pemprov Kalteng juga memberikan diskon pajak kendaraan dengan rincian sebagai berikut:

‎6% PKB untuk pembayaran sebelum jatuh tempo sampai 90 hari
‎4% PKB untuk pembayaran sebelum jatuh tempo sampai 60 hari
‎2% PKB untuk pembayaran sebelum jatuh tempo sampai 30 hari

‎Bali

‎Di Bali, ada program keringanan pajak kendaraan sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali No. 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

‎Kendaraan bermotor sampai dengan 200 cc diberikan pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen, sementara kendaraan di atas 200 cc dapat pengurangan pokok PKB 9 persen. Kemudian untuk wajib pajak yang patuh bayar pajak tanpa tunggakan tahun-tahun sebelumnya, ada tambahan pengurangan pokok PKB. Kendaraan sampai dengan 200 cc dapat tambahan potongan PKB sebesar 10 persen, dan kendaraan di atas 200 cc ada tambahan potongan 5 persen.

‎Maluku

‎Pemerintah Provinsi Maluku bersama Tim Pembina Samsat memberikan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Dikutip dari akun Instagram Jasa Raharja Maluku, program ini berlaku mulai 6 Juli 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026.

‎Program pemutihan di Maluku antara lain:

‎Pembebasan Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
‎Pembebasan Denda SWDKLLJ Tahun-Tahun Sebelumnya
‎Program ini berlaku untuk seluruh Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (DE) di Provinsi Maluku.

‎Papua Barat

‎Provinsi Papua Barat juga ada program pemutihan dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara Ke-80, HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, dan HUT Ke-27 Provinsi Papua Barat. Program pemutihan di Papua Barat berlaku pada 1 Juli sampai 31 Oktober 2026.

‎Dalam keringanan ini, Pemerintah Provinsi Papua Barat memberikan keringanan berupa:

‎Penghapusan Pokok PKB: Tunggakan pajak pada tahun keenam ke atas diberikan penghapusan pokok dan sanksi denda
‎Insentif buat wajib pajak yang taat, ada insentif pajak sebesar 12 persen buat yang membayar pajak kendaraan sebelum dan/atau saat jatuh tempo dan tidak memiliki tunggakan
‎Penghapusan denda tunggakan tahun pertama sampai dengan tunggakan tahun kelima.
‎Pengurangan pokok PKB sebesar 10 persen untuk tunggakan tahun berjalan sampai dengan tahun kelima.
‎Pengurangan BBNKB sebesar 10 persen.

Sumber : detikOTO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *