Ilustrasi STNK terbaru akan ada penambahan dua kolom. (Tangkapan layar Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah/DJPK Kemenkeu)

Mulai Januari 2025, Dua Pajak Baru Kendaraan Bermotor Berlaku

SUPERSEMARNEWS.COM BOGOR – Pemilik kendaraan harus siap menghadapi dua pajak baru mulai Januari 2025, yaitu Opsen PKB dan Opsen BBNKB, yang diterapkan serentak pada 5 Januari 2025 sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Apa Itu Opsen PKB dan Opsen BBNKB?

Opsen adalah pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu. Untuk mengakomodasi tarif opsen, tarif maksimal pajak induk terlebih dahulu diturunkan.

  • Opsen PKB dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok pajak kendaraan bermotor.
  • Opsen BBNKB dikenakan atas pokok bea balik nama kendaraan bermotor.

Kedua tarif opsen ini ditetapkan sebesar 66% dari besaran pajak terutang.

Perhitungan Tarif Opsen

Tarif opsen dihitung berdasarkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Formula perhitungannya adalah:
PKB/BBNKB terutang × 66% (tarif opsen).

Perubahan pada Dokumen STNK

Kebijakan ini mengubah tampilan SKKP pada STNK dengan menambahkan dua kolom untuk pajak opsen yang wajib dibayar pemilik kendaraan.

Persiapan Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah diminta segera menyusun ketentuan teknis dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendukung kebijakan ini, sesuai Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah Kementerian Keuangan.

Kebijakan ini diharapkan membuat masyarakat memahami perubahan kewajiban pajak kendaraan bermotor mulai awal tahun depan.

(SupersemarNewsTeam)
(R/SanggaBuana)