
Palangka Raya, Supersemar news – Sidang gugatan pembatalan Surat Keterangan Tanah (SKT) di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangkaraya pada Kamis (12/12/2024).
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan pembuktian alat bukti yang diajukan pihak tergugat Dikdik Gunadi
kepala desa sumber makmur, Namun pihak penggugat, Markus Susanto dan Lamroh Pheeta Sihotang, tidak hadir di ruang sidang tanpa memberikan alasan yang jelas.

Advokat Riyan Ivanto, SH,dari Firma Hukum Supersemar Law Firm selaku kuasa hukum Kepala Desa Sumber Makmur, menyatakan komitmennya untuk terus mengikuti proses hukum hingga selesai. “Kami akan selalu mengikuti proses persidangan ini sampai tuntas, Saya berharap sidang selanjutnya akan dihadiri oleh pihak penggugat, karena saat ini mereka tidak melihat barang bukti yang sudah kami siapkan,” ujar Riyan.
Hal senada disampaikan Dikdik Gunadi, Kepala Desa Sumber Makmur. Ia menegaskan bahwa pihaknya bertekad memperjuangkan hak-hak masyarakat Desa Sumber Makmur.
“Harapan saya selaku kepala desa, pihak penggugat harus hadir. Jangan berdalih soal belum lengkapnya berkas. Kalau sudah menggugat, seharusnya mereka siap dengan bukti-buktinya,” kata Dikdik.
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan alat bukti tambahan dijadwalkan pada Kamis, 19 Desember 2024, di ruang sidang PTUN Palangkaraya.
Semua pihak diharapkan hadir agar proses persidangan dapat berjalan dengan lancar dan mencapai keadilan.
Jurnalis : Deny R
Editor// Joko sw
