
Petugas Satpol PP bersama tim gabungan membongkar lapak PKL di Jalan Raya Puspasari, Citeureup, sebagai bagian dari penataan kawasan Cibinong Raya.
SUPERSEMAR NEWS – Citeureup – Satpol PP Kabupaten Bogor membongkar 50 lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Raya Puspasari, Karanggan, Kecamatan Citeureup, Selasa (19/8/2025). Penertiban berjalan lancar tanpa perlawanan, bahkan warga setempat mendukung penuh langkah ini.
Pembongkaran Sesuai Aturan
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, menjelaskan pembongkaran dilakukan berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2015 dan Perbup Nomor 81 Tahun 2021. Ia menyebutkan, 43 lapak dibongkar mandiri oleh pedagang, sedangkan 7 sisanya dieksekusi petugas dengan bantuan gabungan TNI-Polri, Dishub, DLH, DPKPP, serta PLN.
“Hari ini kami melakukan penertiban 50 bangunan liar PKL di Puspasari. Proses berjalan lancar tanpa penolakan,” ujarnya.
Warga Berikan Dukungan
Anwar menegaskan, warga sekitar justru menyambut baik pembongkaran yang dilakukan. Menurutnya, lapak tersebut sudah berdiri sejak 25 hingga 30 tahun lalu dan kerap mengganggu ketertiban jalan.
Kepala Desa Puspasari, Kurnia Nurdin, juga mengapresiasi langkah Pemkab Bogor. Ia menekankan bahwa masyarakat berharap pemerintah segera menata kawasan pasca penertiban.
“Alhamdulillah warga sangat berterima kasih. Harapan kami setelah ini pemerintah bisa membangun drainase dan taman agar kawasan lebih tertata dan PKL tidak kembali berjualan di lokasi tersebut,” jelasnya.
Penataan Kawasan Cibinong Raya
Pembongkaran ini merupakan bagian dari program penataan kawasan Cibinong Raya, meliputi Kecamatan Citeureup, Cibinong, Sukaraja, dan Bojong Gede. Pemerintah berkomitmen menciptakan lingkungan yang lebih tertib, nyaman, dan bersih untuk masyarakat.
Dengan adanya penertiban ini, warga berharap kawasan Jalan Raya Puspasari bisa berubah menjadi ruang publik yang lebih fungsional dan bebas dari bangunan liar.
SupersemarNewsTeam
Reporter: R/Rifay Marzuki
