Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK tentang Larangan Penanaman Kelapa Sawit di Wilayah Provinsi Jawa Barat.

SUPERSEMAR NEWS – CIREBON — Pemerintah Kabupaten Cirebon akhirnya mengambil sikap tegas menyusul ditemukannya ribuan tanaman kelapa sawit di kawasan perbukitan Desa Cigobang, Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon. Temuan ini bukan hanya memantik perhatian publik, tetapi juga membuka kembali diskursus serius soal ketidaksesuaian tata guna lahan, ancaman kerusakan lingkungan, serta ketegasan pemerintah daerah dalam menegakkan kebijakan provinsi.

Sejak awal, aktivitas penanaman kelapa sawit di wilayah tersebut dinilai tidak sejalan dengan arah kebijakan pembangunan pertanian dan perkebunan Kabupaten Cirebon. Bahkan, secara regional, kelapa sawit bukan komoditas unggulan Provinsi Jawa Barat, sehingga keberadaannya menimbulkan tanda tanya besar: siapa yang menanam, sejak kapan, dan atas dasar izin apa?

Sawit Bukan Komoditas Unggulan Cirebon

Kepala Bidang Hortikultura dan Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, Durahman, menegaskan bahwa secara kebijakan, kelapa sawit tidak pernah masuk dalam prioritas pengembangan pertanian daerah.

Kelapa sawit bukan komoditas unggulan Kabupaten Cirebon. Maka keberadaannya di wilayah tersebut wajib ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Durahman, dikutip dari laman resmi (https://cirebonkab.go.id)

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa wilayah Kecamatan Pasaleman secara agroekologi lebih cocok untuk tanaman pangan, hortikultura, dan komoditas perkebunan ramah lingkungan, bukan sawit yang dikenal rakus air dan berisiko merusak struktur tanah, terutama di kawasan perbukitan.

Surat Edaran Gubernur Jadi Dasar Tindakan

Sebagai landasan hukum, Pemkab Cirebon mengacu pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK tentang Larangan Penanaman Kelapa Sawit di Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Surat edaran yang diteken langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ini menjadi instruksi resmi dan mengikat bagi seluruh pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat. (https://jabarprov.go.id)

Dalam edaran tersebut, terdapat beberapa poin krusial, khususnya poin 2 dan 3, yang menegaskan bahwa:

  • Tidak diperbolehkan penanaman baru kelapa sawit
  • Lahan sawit eksisting wajib dialihkomoditaskan secara bertahap
  • Alih fungsi harus sesuai agroekologi dan daya dukung lingkungan
  • Pemda wajib melakukan inventarisasi dan pemetaan menyeluruh

Inventarisasi dan Moratorium Aktivitas Sawit

Sebagai langkah awal, Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon memastikan akan segera melakukan inventarisasi ulang terhadap seluruh areal kelapa sawit di Desa Cigobang.

Langkah ini meliputi:

  1. Pendataan luasan lahan
  2. Identifikasi pemilik atau pengelola
  3. Penelusuran legalitas dan perizinan
  4. Analisis dampak lingkungan

Sambil menunggu hasil pendataan tersebut, Pemkab Cirebon memberlakukan penghentian sementara (moratorium) terhadap seluruh aktivitas lanjutan di lahan sawit tersebut.

Untuk sementara waktu, tidak diperbolehkan adanya aktivitas lanjutan di lahan yang telah ditanami kelapa sawit di Desa Cigobang,” tegas Durahman.

Ancaman Lingkungan di Kawasan Perbukitan

Secara ekologis, keberadaan sawit di kawasan perbukitan Desa Cigobang dinilai sangat berisiko. Sejumlah pakar lingkungan menilai bahwa akar sawit tidak mampu mengikat tanah sekuat tanaman konservasi, sehingga rawan longsor dan erosi, terutama saat musim hujan.

Selain itu:

  • Sawit menguras cadangan air tanah
  • Mengancam sumber mata air warga
  • Mengurangi keanekaragaman hayati lokal

https://dlh.jabarprov.go.id

Karena itu, kebijakan alih komoditas bukan semata administratif, melainkan langkah penyelamatan ekosistem jangka panjang.

Pendampingan Petani Jadi Kunci

Pemkab Cirebon menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk mematikan ekonomi petani, melainkan mengarahkannya agar lebih berkelanjutan.

Pemerintah daerah akan memberikan:

  • Pendampingan teknis
  • Rekomendasi komoditas alternatif
  • Integrasi dengan program pertanian daerah
  • Sinkronisasi dengan RPJMD Kabupaten Cirebon

Komoditas pengganti yang tengah dikaji antara lain:

  • Tanaman buah tahunan
  • Perkebunan kopi dan kakao
  • Hortikultura dataran menengah
  • Tanaman konservasi bernilai ekonomi

Ketegasan Pemprov Jabar

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa larangan sawit ini merupakan bagian dari kebijakan besar penataan ruang dan penyelamatan lingkungan Jawa Barat.

Jawa Barat bukan wilayah sawit. Kita harus jujur pada karakter alam kita,” ujar Dedi Mulyadi dalam pernyataan resminya.

Larangan ini berlaku tanpa pengecualian, baik untuk:

  • Lahan milik warga
  • Badan usaha
  • Korporasi
  • Investor swasta

Menuju Tata Kelola Lahan Berkelanjutan

Dengan kasus Desa Cigobang ini, Pemkab Cirebon menegaskan komitmennya untuk:

  • Menegakkan regulasi
  • Melindungi lingkungan
  • Menjaga kepentingan masyarakat
  • Menghindari konflik agraria di masa depan

Langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba menanam sawit secara diam-diam tanpa memperhatikan aturan dan daya dukung lingkungan.

Kasus ribuan sawit di Desa Cigobang bukan sekadar persoalan tanaman, melainkan cermin ketegasan negara dalam mengelola ruang hidupnya. Dengan berpijak pada regulasi provinsi, Pemkab Cirebon menunjukkan sikap jelas: lingkungan dan keberlanjutan tidak boleh dikorbankan atas nama keuntungan sesaat.

SUPERSEMAR NEWS akan terus mengawal perkembangan kasus ini secara tajam, independen, dan berimbang.***(SB)

SupersemarNewsTeam