SupersemarNews,JAKARTA – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat menertibkan puluhan bangunan di Jalan Inspeksi Tanggul Timur, RW 10, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Kamis (23/7/2026).

Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan sebagai fasilitas umum yang dapat dimanfaatkan masyarakat.Kegiatan tersebut melibatkan ratusan personel gabungan yang dipimpin Kasatpol PP Kecamatan Cengkareng Sukarlan.

Hadir dalam penertiban itu Kasatpol PP Jakarta Barat Herry Purnama, Camat Cengkareng Suhardin, Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhlillah, Danramil 04/Cengkareng Mayor Arh Wahyu Suko Sasongko, serta Lurah Kapuk Muhamad Arief Budiman.

Camat Cengkareng Suhardin mengatakan penertiban dilakukan sebagai bagian dari penegakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Menurut dia, jalan yang dibangun pemerintah harus dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat.”Pemerintah menyediakan sarana dan prasarana untuk dimanfaatkan masyarakat. Karena itu, akses jalan tidak boleh ditutup atau dihalangi sehingga mengganggu aktivitas warga,” kata Suhardin.

Ia menjelaskan, sebelum penertiban dilakukan, pemerintah telah dua kali memberikan sosialisasi kepada pihak yang mengaku sebagai ahli waris agar membuka akses jalan.

Selain itu, pemerintah juga memberikan kesempatan untuk membongkar sendiri bangunan maupun penutupan jalan.Namun, karena tidak ada tindak lanjut, pemerintah menerbitkan surat peringatan secara bertahap, mulai dari SP1, SP2, hingga SP3.

Setelah seluruh tahapan administratif dilalui, penertiban dilakukan pada Kamis.”Hari ini kami melaksanakan penertiban terhadap bangunan dan penutupan jalan yang dinilai mengganggu kepentingan umum agar fungsi jalan kembali seperti semula,” ujar Suhardin.

Di sisi lain, kuasa hukum pihak yang mengaku sebagai ahli waris, Zainal Abidin, menyatakan keberatan atas penertiban tersebut. Menurut dia, bangunan yang dibongkar bukan merupakan bangunan liar, melainkan bentuk penguasaan fisik atas lahan yang masih menjadi objek perjuangan 14 ahli waris Saana Binti Sainan.

Zainal mengatakan pihaknya memiliki dokumen yang menjadi dasar klaim atas lahan tersebut. Ia menyebut proses perjuangan hak atas tanah telah berlangsung sejak 1981 dan mencakup lahan seluas sekitar 1.236 meter persegi yang, menurutnya, belum memperoleh penyelesaian.

“Ini bukan gubuk liar. Ini merupakan penguasaan fisik dari ahli waris yang sedang memperjuangkan hak-haknya yang belum dibayarkan,” ujar Zainal.

Ia mengaku telah berkomunikasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan mendapat informasi mengenai rencana pertemuan dengan pihak pemerintah dalam waktu sekitar dua pekan.

Menurut Zainal, pihaknya tetap mengedepankan penyelesaian melalui dialog dan berharap pemerintah membuka ruang musyawarah sebelum mengambil langkah pembongkaran.

“Kami tetap mencari jalan tengah. Yang kami harapkan adalah hak ahli waris tetap diperjuangkan dan penguasaan fisiknya tidak hilang,” katanya.

Pemerintah Kecamatan Cengkareng menegaskan penertiban dilakukan demi mengembalikan fungsi Jalan Inspeksi Tanggul Timur sebagai akses publik yang selama ini terhambat. Sementara itu, pihak yang mengaku sebagai ahli waris menyatakan akan terus memperjuangkan klaim atas lahan tersebut melalui jalur hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *