
Foto : Diduga pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan petugas kepolisian.
SAMPIT, Supersemar News — Unit Reskrim Polsek Ketapang Polres Kotawaringin Timur (Kotim) telah mengamankan pelaku penggelapan sepeda motor Yamaha NMAX berinisial MRA (29 th) di Jalan HM. Arsyad No.5-6, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotim.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 Wib, dan dilaporkan pada Kamis 26 2026.
Dalam kejadian itu, Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, menjelaskan kronologis kejadian.
Menurut keterangan, Terlapor MRA meminjam Motor Merk Yamaha NMAX Nopol : KH 5212 QQ milik perusahaan PT. HAYAT TV ENTER TAINMENT kepada Pelapor Sdr TMS (42th) sebelumnya Terlapor memang terbiasa meminjam motor bahkan menginap di Kantor, berdasarkan rasa percaya sesama teman Pelapor lalu meminjamkan motor tersebut.
Baca berita lainnya
“Setelah 10 hari kemudian Terlapor tidak ada mengembalikan sepeda motor Merk Yamaha Nmax Nopol KH 5252QQ milik Operasional Perusahaan PT. HAYAT ENTER TAINMENT kepada Pelapor.
Atas kejadian tersebut Perusahaan PT. HAYAT ENTER TAINMENT mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 20.000.000, dan melaporkan ke Polsek Ketapang,“ jelas AKP Edy.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Ketapang berkoordinasi dengan Unit Buser Polres Kotim melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi, dan didapat informasi dari masyarakat ciri ciri terlapor sedang menginap disalah satu losmen di Jalan Iskandar Sampit, kemudian dilakukan penangkapan terhadap terlapor beserta Barbuknya satu unit sepeda motor Yamaha N Max.
“Terlapor dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Ketapang untuk proses sidik lebih lanjut,“ tambah AKP Edy.
(Fauji)
