KOTIM, Supersemar News – Atas laporan dari pihak perusahaan PT SISK 8 orang warga Jatiwaringin,kec:tualan hulu,Kotim kini sudah berada di kapolres Kotim.

Dalam laporan nya 8 orang warga desa Jatiwaringin tersebut yaitu HENDRI SUSANTO Bin UGUN,EKO NURDIANSAH Bin JUARI, MARSELINUS L BERE Anak dari MIKAEL MAU (Alm), HARRY SUYANTO Anak dari HADI SULIONO(Alm),KONDRADUS HALEK Anak dari ESTEVANUS BERE, IQBAL FANSYURI Bin MASRAN,AFRIANI Bin KIBAY(Alm), dan LASIMAN Bin RISMAN(Alm)
yg di duga panen buah kelapa sawit di dalam HGU milik perusahaan besar kelapa sawit di wilayah tualan hulu.

Dalam proses hukum yang sedang berjalan,Johansah selaku saksi melalui tim Kuasa Hukum nya ACHMAD BUASAN menyampaikan pernyataan bahwa 8 orang warga tersebut yang memanen buah kelapa sawit itu memang benar di lahan milik warga bukan dalam HGU nya perusahaan.

Hal ini di sampaikan oleh tim Kuasa Hukum Johansah (29/6) ketika konfirmasi ke awak media di Kapolres Kotim

Achmad Buasan juga menambahkan ,kami juga akan menunjukkan alas bukti lahan yang di panen warga tersebut, biar jelas agar permasalahan ini bisa terselesaikan dan 8 orang warga Jatiwaringin tersebut bisa di bebaskan sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku . (sup88)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *