
Kuala Kapuas, SupersemarNews– Polemik seputar Peraturan Bupati Kapuas Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Publikasi Pemerintah Daerah dengan Media Massa terus bergulir dan menjadi perdebatan di kalangan pers.
Peraturan yang diteken Bupati Kapuas, M. Wiyatno, pada 8 April 2025 itu kini menjadi sorotan berbagai kalangan karena dinilai berpotensi mengekang kebebasan pers dan menimbulkan diskriminasi terhadap media lokal.
Dalam konfirmasi terpisah yang diterima SupersemarNews- pada Selasa (21/10/2025), Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Dr. Usis I. Sangkai, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfosantik) Kapuas, Hartoni, menyampaikan penjelasan senada terkait dasar hukum dan alasan penerbitan peraturan tersebut.keputusan tersebut dinilai memberatkan di kalangan Media yang mengacu keterbatasan UUD pers.
Dr. Usis menegaskan bahwa dasar hukum Perbup tersebut telah tercantum dalam konsideran.
“Dasar hukum ada di konsideran Perbup,” ujarnya singkat.
Ia menambahkan, pembatasan jumlah media yang dapat bekerja sama dilakukan semata-mata karena keterbatasan kemampuan anggaran daerah.
“Pembatasan karena keterbatasan anggaran daerah,” jelasnya.
Nada serupa disampaikan Kadis Kominfo, Hartoni, yang mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan kajian dan studi banding sebelum menyusun rancangan Perbup tersebut.
“Terkait penetapan Perbup Nomor 17 Tahun 2025, Diskominfosantik Kapuas telah melakukan studi atau kaji banding secara langsung ke beberapa kabupaten, dan berdasarkan hasil penelusuran di JDIH, semua perbup kerjasama publikasi mengacu ke Undang-Undang Pers dan Peraturan Dewan Pers,” kata Hartoni melalui pesan WhatsApp.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah tetap membuka ruang kritik dan perbaikan.
“Kami terbuka atas masukan dan saran,” tambahnya.
Baik Sekda maupun Kadis Kominfo sama-sama menekankan pentingnya profesionalitas wartawan di lapangan.
“Wartawan harus memahami tupoksi dan etika,” ujar keduanya.
(Rahayu)
