SAMPIT, Supersemar News – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 4,13 gram, Sabtu (14/2/2026). Terduga pengedar berinisial MRI, 29 tahun, diamankan petugas.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, bahwa terlapor kerap membawa, menjual, dan menyimpan narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan memastikan terlapor berada di lokasi kejadian di Jl. Cristopel Mihing RT 026 RW 006, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Petugas kemudian mengamankan terlapor dan menunjukkan surat perintah tugas di hadapan Ketua RT dan warga setempat sebelum melakukan penggeledahan di rumah terlapor.

Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa:
1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 4,13 gram, 1 potongan sedotan, 1 timbangan digital dalam kotak hitam di dalam kantong kecil di ruang tamu, 1 unit handphone merk Infinix Seluruh barang bukti diakui milik terlapor.

Barang bukti dan terlapor kemudian diamankan ke Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Fauji)