JAKARTA, Supersemar News – Sidang Pengujian Pasal 18 ayat (4) huruf a, b, c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (UU Pensiun Pegawai) kembali digelar Mahkamah Konstitusi pada Rabu, (12/08/2026). Agenda sidang kali ini adalah untuk memeriksa perbaikan permohonan Nomor 273/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Donaldy Christian Langgar.

Dalam persidangan, Donaldy menjelaskan telah melakukan sejumlah perbaikan. Di antaranya, perbaikan pada bagian kedudukan hukum, alasan permohonan, dan bagian petitum.

“Bahwa Pemohon adalah berkedudukan sebagai anak, yang dipermasalahkan oleh Pemohon adalah kesempatan yang sama itu tidak mudah sehingga pembayaran dimungkin tidak lengkap,” kata Donaldy.

Dengan argumentasi itu, Pemohon memohon kepada MK untuk mengabulkan permohonan Pemohon. “Menyatakan materi muatan Pasal 18 ayat (4) huruf a, b, c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mengikat sepanjang tidak dimaknai, a. Belum berumur, b. tidak mempunyai penghasilan sendiri, atau c. belum nikah atau belum pernah nikah,” kata Donaldy membacakan petitum.

Sebagai informasi, sebelumnya MK telah menggelar sidang pendahuluan Pengujian Pasal 18 ayat (4) huruf a, b, c UU Pensiun Pegawai pada Kamis, (30/07/2026), untuk memeriksa Permohonan 278/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Donaldy Christian Langgar.

Dalam permohonan itu, Pemohon menilai norma yang diuji ambigu karena huruf a tidak memuat frasa dengan tata bahasa yang baik dan benar. Sementara Pasal 18 ayat (4) huruf b dan c tidak setara dengan frasa pada huruf a. Oleh karena itu, Pemohon melihat pasal a quo memudahkan rekayasa yang terkait dengan aturan wajib yang mengikat secara umum tetapi dibatasi oleh norma khusus yang bertentangan dengan undang-undang. Pemohon melihat terdapat konflik norma pada Pasal 18 ayat (4) huruf a, b, c ketika subyek hukum masih di dalam kandungan digolongkan belum mencapai umur 25 tahun.

Berikutnya Pemohon mengatakan syarat berdasarkan ketentuan pada huruf a, b, c dalam rujukan itu, jika pensiun janda berhalangan, maka anak yang berhak menggantikannya untuk menerima peninggalan pensiun. Akan tetapi menurut Pemohon norma yang diuji tersebut tidak memberikan kepastian hukum yang sama, tidak memungkinkan jika kesempatan itu tidak mengikat setiap orang. Menurut Pemohon ketidaksamaan hak dalam kesempatan sebagai penerima warisan pensiun bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sumber : Mahkamah Konstitusi RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *