
SUPERSEMAR NEWS – PARINGIN – Kejaksaan Negeri Balangan memperpanjang masa penahanan terhadap mantan Sekda Balangan, Sutikno, yang saat ini mendekam di Lapas Kelas IIB Amuntai. Langkah ini diambil setelah masa penahanan awal selama 20 hari berakhir, dan kini diperpanjang selama 40 hari oleh penuntut umum.
Alasan Kejaksaan Perpanjang Penahanan
Kasi Pidsus Kejari Balangan, Nur Rachmansyah SH, menjelaskan bahwa perpanjangan penahanan dilakukan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan.
“Penahanan saat ini sudah masuk tahap kedua. Kami masih membutuhkan waktu untuk menggali keterangan saksi tambahan serta memperkuat bukti yang berkaitan langsung dengan peran tersangka,” ujar Nur Rachmansyah, Senin (7/10).
Menurutnya, proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid masih berlangsung, sehingga keberadaan Sutikno dalam tahanan dianggap perlu untuk memudahkan pemeriksaan lanjutan.
Tim Hukum Pertanyakan Urgensi Perpanjangan
Di sisi lain, tim kuasa hukum Sutikno mempertanyakan alasan dan urgensi perpanjangan tersebut. Mereka menilai langkah kejaksaan tidak sesuai dengan prinsip efisiensi penyidikan.
“Klien kami tidak pernah diperiksa lagi sejak penahanan awal. Kalau tidak ada pemeriksaan tambahan, apa dasar memperpanjang penahanan?” tegas anggota tim hukum, Hottua Manalu, kepada wartawan.
Hottua juga menambahkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan permohonan penangguhan penahanan, sembari menunggu hasil praperadilan di PN Paringin yang sedang berjalan.
“Ini menyangkut hak asasi klien kami. Penahanan yang tidak digunakan secara aktif untuk penyidikan patut dipertanyakan dasar hukumnya,” tambahnya.
Kronologi Kasus Dana Hibah Majelis Taklim
Sutikno sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid. Ia diduga terlibat dalam proses pencairan dana hibah tersebut ketika masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Balangan.
Meski demikian, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki keterlibatan langsung dalam pengelolaan maupun pencairan dana. Mereka menyebut bahwa keputusan penetapan tersangka akan diuji melalui mekanisme praperadilan.
Langkah Hukum Selanjutnya
Hingga kini, Kejari Balangan belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai jadwal pemeriksaan berikutnya. Namun, jika proses penyidikan berjalan lancar, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Perkembangan kasus ini juga menjadi perhatian publik Balangan karena menyangkut mantan pejabat daerah dengan jabatan strategis.
SupersemarNewsTeam
Reporter: R/Rifay Marzuki
Sumber: Kejaksaan Negeri Balangan | PN Paringin


