
SupersemarNews, Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dan sabu di dua lokasi berbeda di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial B beserta ratusan butir ekstasi dan puluhan gram sabu siap edar.
Pengungkapan dilakukan pada Jumat (6/2/2026). Lokasi pertama berada di parkiran Basement 2 Apartemen Grand Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Sementara lokasi kedua berada di sebuah rumah di kawasan Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat.
Pada pengungkapan awal di Apartemen Grand Kartini, petugas mengamankan tersangka B dengan barang bukti 15 butir ekstasi.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus.“Hasil interogasi terhadap tersangka, didapat keterangan bahwa yang bersangkutan masih menyimpan narkotika jenis ekstasi dan sabu di rumahnya,” ujar Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Andri Fajar
.Berdasarkan informasi tersebut, tim Unit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka di kawasan Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat. dikutif dari pokjapwipolres. com
Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 435 butir ekstasi dan 66,5 gram sabu.Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dari dua lokasi tersebut mencapai 450 butir ekstasi dan 66,5 gram sabu.“Awalnya kami mengamankan tersangka di Apartemen Grand Kartini dengan barang bukti 15 butir ekstasi. Setelah dilakukan pengembangan, ditemukan tambahan 435 butir ekstasi dan sabu seberat 66,5 gram di rumah tersangka,” jelas Andri
.Saat ini, tersangka telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka.
