Oplus_16908288

Dua pelaku berhasil diamankan petugas kepolisian beserta barang bukti untuk tindak lanjut. (SUPERSEMAR NEWS/FAUJI)

SERUYAN, Supersemar News — Satres Narkoba Polres Seruyan telah berhasil melakukan tindak pidana pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga dikuasai oleh dua pelaku berinisial SP dan D.

Operasi penangkapan dilaksanakan pada hari Minggu, 08 Februari 2026, sekitar pukul 20.05 WIB, di sebuah pondok di areal kebun kelapa sawit Jalan HM Arsyad Poros, Kecamatan Hanau.

Kapolres Seruyan, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Dwi Triyanto, mengatakan bahwa pengungkapan dua pelaku tersebut dilakukan setelah berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dua pelaku sering mengedarkan barang diduga sabu, selanjutnya petugas melakukan pengintaian dan penyelidikan.

“Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan berhasil mengungkap peredaran diduga sabu, dan mengamankan terduga dua pelaku berinisial SP dan D,“ kata Kapolres, pada Selasa (10/2).

Dari pengungkapan ini, petugas berhasil menemukan barang bukti, diantaranya 50,9 gram diduga sabu (narkotika golongan I), Uang tunai diduga hasil transaksi: Rp 17.000.000, dan 1 unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan kedua pelaku untuk bertransaksi.

Barang bukti diamankan polisi.

Kapolres Seruyan melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan apresiasi tinggi kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi. Sinergi ini membuktikan bahwa keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab kita bersama.

Kami mengajak seluruh masyarakat Seruyan untuk terus menjadi mitra Polri. Laporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak kepolisian terdekat.

(Fauji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *