
Polsek Jaya Karya amankan pengedar narkoba jenis sabu di Samuda Kota. (SUPERSEMAR NEWS/FAUJI)
SAMPIT, Supersemar News — Polsek Jaya Karya Samuda jajaran Polres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 0,99 gram pada Minggu (8/2/26) pukul 21.00 WIB.
Tersangka berinisial SLM (17) diamankan di Jalan Masuk RS. Pratama Samuda, Kelurahan Samuda Kota, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotim.
Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari patroli yang dilakukan oleh personel Polsek Jaya Karya.

“Saat itu, kami melihat orang yang mencurigakan, kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap terlapor, dan ditemukan 1 bungkus plastik klip warna terang berisi 6 buah plastik klip kecil berisi butiran kristal warna bening diduga narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu,” ujar AKP Edy.
Barang bukti yang diamankan antara lain 1 bungkus plastik klip warna terang berisi sabu, 1 buah handphone merk Infinix Smart 8 warna kuning, dan 1 unit ranmor R2 Honda Vario warna merah.
Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan ke kantor Polsek Jaya Karya untuk proses sidik lanjut.
Polres Kotim mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitar mereka.
“Kami berkomitmen untuk memberantas narkoba dan menghimbau masyarakat untuk bekerja sama dengan kami,” tambah AKP Edy.
Tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Fauji)
