
SupersemarNews, JAKARTA – Polda Metro Jaya menegaskan bahwa Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan tidak terlibat dalam perkara dugaan kepemilikan dan peredaran 200 katrid etomidate yang saat ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka berinisial MR dan DD dalam perkara tersebut.
Menurut Budi, Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan bersama lima anggotanya memang masih menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya.
Namun, pemeriksaan itu bukan terkait dugaan keterlibatan mereka dalam peredaran etomidate.”Proses pemeriksaan yang dilakukan Bid Propam berfokus pada aspek pengawasan dan pengendalian pimpinan terhadap bawahan (waskat),” kata Budi.
Ia menegaskan, hingga saat ini tidak terdapat keterlibatan langsung Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan dalam perkara yang tengah ditangani Bareskrim Polri tersebut.
Polda Metro Jaya, lanjut Budi, memastikan seluruh proses pemeriksaan berlangsung secara profesional, objektif, dan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar menunggu hasil resmi dari proses pemeriksaan serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangani kasus dugaan kepemilikan dan peredaran 200 katrid etomidate dan telah menetapkan dua tersangka berinisial MR dan DD.Sumber: Sahabat Propam.
